Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan 12 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China, di lokasi proyek pembangunan PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi di Samarinda, Kamis malam menyatakan ke-12 WNA berkewarganegaraan China itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.

"Mereka diamankan saat dilakukan pengecekan di lokasi pembangunan PLTU Handil, Muara Jawa, Kamis (22/12) siang," kata Kenedi.

Ke-12 WNA berkewarganegaraan China itu kata Kenedi, diamankan dari dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan pembangunan PLUT Handil.

Ia merinci, ke-12 WNA China itu, sebanyak 10 orang diamankan dari PT Indo Fudong Konstruksi, enam orang diantaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan yakni izin tinggal kunjungan, sementara empat orang, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

"Informasi dari pihak perusahaan menyatakan, dokumen keempat orang itu masih dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan," kata Kenedi.

Dua WNA berkewarganegaraan China lainnya lanjut Kenedi, diamankan dari PT Xinhuo, juga menggunakan dokumen izin tinggal kunjungan.

"Kami masih akan mendalami kegiatan mereka di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil tersebut. Jika didapati ada pelanggaran keimigrasian maka akan dilakukan pendeportasian," tegasnya.

Karena tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia sehingga masih dipersiapkan penterjemah untuk melakukan pemeriksaan, apakah mereka di sana bekerja atau tidak.

Jika warga negara asing ingin bekerja di Indonesia, harus memiliki dokumen izin terbatas, bukan izin tinggal kunjungan. Jadi, untuk mengetahui apa yang mereka lakukan di lokasi proyek pembangunan PLTU itu harus dilakukan pemeriksaan dan jika terbukti ada pelanggaran makan akan dilakukan deportasi.

Dari data, mereka datang sejak 14 Oktober 2016 dan pernah diperpanjang selama satu kali sehingga izin mereka sampai 11 Januari 2017," ujar Kenedi.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda kata Kenedi, jumlah tenaga kerja asing berkewarganegaraan China di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil Muara Jawa sebanyak 65 orang.

Ke-65 WNA itu lanjut dia, sebanyak 37 orang bekerja di PT Sepco III dan 28 orang di PT Indo Fudong Konstruksi.

"Jadi, ke-65 WNA yang berada di dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan PLTU Handil tersebut memiliki dokumen izin tinggal terbatas sehingga boleh bekerja. Sementara, ke-12 WNA yang diamankan itu, masuk secara ilegal dengan menggunakan ijin tinggal kunjungan. Inilah yang sedang kami dalami," tegas Kenedi. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016