Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak selaku wakil pemerintah pusah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran APBN, Alokasi Dana Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017.

Dalam APBN 2017 untuk belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.080,5 triliun dan alokasi dana TKDD mencapai Rp764,3 triliun. Sementara total DIPA provinsi, kabupaten dan kota se-Kaltim sebesar Rp7,611 triliun dan TKDD mencapai Rp18,313 triliun.

Gubernur Awang Faroek meminta seluruh penerima dan pelaksana anggaran tidak melakukan penyimpangan dan melaksanakan penuh tanggungjawab. Sebab dalam DIPA yang didalamnya termuat nominal dan akan dibelanjakan itu merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan secara benar dan tidak melanggar undang-undang.

"Saya minta jangan ada penyimpangan-penyimpangan atau kebijakan yang  tidak dibenarkan undang-undang dalam pelaksanaan anggaran," kata Awang Faroek Ishak di Pendopo Lamin Etam, Selasa (20/12).

Penyerahan DIPA dan alokasi dana TKDD, menurut dia, dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2017 baik bersumber dana APBN maupun APBD. Awang berharap pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai diawal demi percepatan pembangunan dan kemajuan daerah guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

Secara keseluruhan ada 422 DIPA untuk Kaltim dengan nilai Rp7,611 triliun terdiri belanja pegawai Rp2,65 triliun, belanja barang Rp2,47 triliun, belanja modal Rp2,48 triliun dan bantuan sosial Rp11 miliar. Terdiri  DIPA  kewenangan kantor pusat sebesar Rp3,25 triliun dan kewenangan kantor daerah Rp4,02 triliun. DIPA kewenangan dekonsentrasi Rp125 miliar dan tugas pembantuan Rp221 miliar.

Sementara itu alokasi dana TKDD untuk seluruh pemerintah daerah di Kaltim total senilai Rp18,313 triliun. Terdiri dari Pemprov Kaltim sebesar Rp4,09 triliun, Kabupaten Berau Rp1,42 triliun, Kabupaten Kutai Kartanegara Rp2,83 triliun dan Kutai Barat Rp1,38 triliun. Kabupaten Kutai Timur Rp2,19 triliun dan Paser Rp1,31 triliun, Balikpapan Rp1,05 triliun dan Bontang Rp744,54 miliar. Samarinda Rp1,40 triliun dan Penajam Paser Utara Rp837,47 miliar serta Mahakam Ulu Rp1,016 triliun. 

TKDD bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak Rp2,772 triliun, DBH sumber daya alam Rp6,883 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp5,012 triliun termasuk alokasi untuk membayar penundaan DAU 2016 sebesarRp131 miliar. Dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp1,038 triliun dan  nonfisik Rp1,763 triliun. Dana insentif daerah (DID) Rp149,1 miliar dan dana desa Rp692,4 miliar.

DIPA untuk Pemprov Kaltim diterima Sekretaris Provinsi Kaltim H Rusmadi dan Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Bupati Kutim Ismunandar, Bupati PPU Yusran Aspar serta Bupati Mahulu Bonafacius Belawan dan  Walikota Balikpapan HM Rizal Efendi, sementara sisanya diwakili.

Selain itu DIPA juga diserahkan kepada 15 kuasa pengguna anggaran (KPA) satuan kerja terdiri instansi lingkup Pemprov Kaltim, Polda Kaltim dan Kodam VI Mulawarman serta instansi vertikal lainnya.         

Penyerahan DIPA dihadiri Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim Ade Rohman, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan Kapolda Kaltim Irjen Polisi Syafaruddin. (Humasprov Kaltim)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016