Penajam (ANTARA Kaltim) - Jumlah jamaah calon haji di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang masuk daftar tunggu mencapai 2.400 orang, sehingga diperkirakan bagi warga yang mendaftar tahun ini baru bisa mendapat jatah diberangkatkan pada 2040.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara Muzakir saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan warga yang baru menyetor Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH untuk mendapatkan porsi harus menunggu selama 25 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Menurut ia, pengurangan 20 persen kuota haji yang diberlakukan sejak 2013 hingga sekarang, karena adanya renovasi di sekitar Kabah menambah panjang daftar tunggu jamaah calon haji di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah pusat, menurut Muzakir, sampai saat ini masih memberlakukan pengurangan kuota haji sekitar 20 persen dan belum ada perubahan kebijakan.
"Minat masyarakat Penajam Paser Utara untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi, sementara yang bisa diberangkatkan setiap tahun hanya sekitar 95 orang," katanya.
Pada 2017, kuota haji Kabupaten Penajam Paser Utara masih dikurangi, karena jamaah calon haji yang bisa diberangkatkan hanya 95 orang, padahal semula kuota haji sebanyak 120 orang.
"Kami tidak tahu pada 2017, hanya 95 calon haji yang diberangkatkan karena untuk penetapan jumlah jamaah haji itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Muzakir menyatakan Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memiliki wewenang untuk menambah kuota haji, meskipun sudah ada usulan dari provinsi.
"Kami berharap pengurangan kuota haji yang diterapkan sejak 2013 itu segera dicabut, sehingga jamaah haji dari Kabupaten Penajam Paser Utara bisa kembali bertambah," ucapnya.
Jika pengurangan 20 persen kuota haji dicabut, jamaah calon haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah lama mendaftar tidak terlalu lama menunggu untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Bagi calon haji yang akan berangkat pada 2017 mesti bersyukur, karena pemberangkatan untuk menunaikan ibadah haji harus menunggu cukup lama," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara Muzakir saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan warga yang baru menyetor Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH untuk mendapatkan porsi harus menunggu selama 25 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Menurut ia, pengurangan 20 persen kuota haji yang diberlakukan sejak 2013 hingga sekarang, karena adanya renovasi di sekitar Kabah menambah panjang daftar tunggu jamaah calon haji di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah pusat, menurut Muzakir, sampai saat ini masih memberlakukan pengurangan kuota haji sekitar 20 persen dan belum ada perubahan kebijakan.
"Minat masyarakat Penajam Paser Utara untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi, sementara yang bisa diberangkatkan setiap tahun hanya sekitar 95 orang," katanya.
Pada 2017, kuota haji Kabupaten Penajam Paser Utara masih dikurangi, karena jamaah calon haji yang bisa diberangkatkan hanya 95 orang, padahal semula kuota haji sebanyak 120 orang.
"Kami tidak tahu pada 2017, hanya 95 calon haji yang diberangkatkan karena untuk penetapan jumlah jamaah haji itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Muzakir menyatakan Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memiliki wewenang untuk menambah kuota haji, meskipun sudah ada usulan dari provinsi.
"Kami berharap pengurangan kuota haji yang diterapkan sejak 2013 itu segera dicabut, sehingga jamaah haji dari Kabupaten Penajam Paser Utara bisa kembali bertambah," ucapnya.
Jika pengurangan 20 persen kuota haji dicabut, jamaah calon haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah lama mendaftar tidak terlalu lama menunggu untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Bagi calon haji yang akan berangkat pada 2017 mesti bersyukur, karena pemberangkatan untuk menunaikan ibadah haji harus menunggu cukup lama," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016