Samarinda (ANTARA Kaltim) - Melalui Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim, Yakob Manika juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) menyampaikan nota penjelasan terkait program pembentukan peraturan daerah Kaltim 2017, Kamis (15/12).

Bapperda Kaltim pada 2016 telah melakukan evaluasi pada sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ada dalam  Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda). Pada 2016 tercatat DPRD Kaltim mengesahkan 16 raperda.

Dalam proses menjalankan tupoksinya, Bapperda tidak terlepas dari peran seluruh alat kelengkapan dewan. Dukungan seluruh alat kelengkapan dewan, seperti komisi, fraksi, serta alat kelengkapan lain dalam proses membantu dan memberikan pandangan serta masukan dalam proses pembentukan peraturan daerah sebagai perwujudan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dukungan seluruh alat kelengkapan, meliputi alat perlengkapan komisi maupun gabungan komisi sangat penting dalam pembahasan Raperda menuntaskan Propemperda tahun 2016," kata Yakob.
 
Dalam nota penjelasan, Yakob menyampaikan penyesuaian perda terhadap peraturan perundang-undangan baru, dan terbentuknya sejumlah agenda kegiatan DPRD mengakibatkan sejumlah raperda dalam Propermperda tahun 2016 menghadapi kendala dalam penyelesaiannya.

Tercatat pada 2016 ada 14 raperda harus dilanjutkan pembahasan pada tahun 2017. Selain itu, terdapat 24 raperda baru masuk ke Propemperda tahun 2017.

"Masa sidang ketiga, Bapperda melakukan pertemuan-pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mengumpulkan dan menyepakati sejumlah raperda beserta kajian ilmiah untuk mengisi Propemperda tahun 2017,” kata politikus PDI-Perjuangan ini. (Humas  DPRD Kaltim/adv)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016