Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengancam akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim 2017 jika sampai akhir Desember DPRD tidak menetapkan nilai APBD 2017.

 

       

"Apabila DPRD Kaltim tidak juga mengundang kami dalam penetapan APBD Kaltim 2017, sementara pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan per 2 Januari, terpaksa akan dikeluarkan Pergub tentang APBD Kaltim 2017," ujar Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi di Samarinda, Selasa.

 

       

Ia berharap DPRD Kaltim segera menetapkan APBD Kaltim mengingat sudah mendekati tutup tahun. Harapan itu diungkapkan karena posisi pemerintah adalah menunggu undangan dari DPRD dalam penetapan APBD.

 

       

Ia juga mengaku siap menanggung segala resiko yang akan diterima oleh Pemprov Kaltim jika sampai mengeluarkan Pergub, karena DPRD tidak menetapkan APBD mengingat penetapan uang rakyat tersebut harus segera digunakan untuk kepentingan rakyat.

 

       

Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim berbeda pendapat mengenai dana yang harus dimasukkan dalam batang tubuh APBD Kaltim 2017, yakni dana bagi hasil (DBH) migas yang sebesar Rp388 miliar yang kemungkinan akan masuk di APBD Kaltim menjelang akhir 2017.   

  

Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim Muspandi mengatakan  Pemprov Kaltim tidak mau memasukkan DBH migas senilai Rp388 miliar sehingga perkiraan nilai APBD Kaltim 2017 hanya Rp7,71 triliun.

 

       

Padahal jika DBH migas tersebut dimasukkan dalam batang tubuh APBD, nilai APBD Kaltim 2017 akan menjadi Rp8,098 triliun. Alasan Pemprov Kaltim yang tidak mau memasukkan DBH dalam batang tubuh ini dinilainya tidak logis.

 

       

Menurut Rusmadi, Pemprov Kaltim tidak mau memasukkan DBH migas dalam APBD karena pihaknya tidak ingin pengalaman pahit yang dirasakan pada 2016 kembali terulang pada 2017 mengingat harga migas dan batu bara hingga saat ini belum stabil.

 

       

Tahun ini saja, lanjut Rusmadi, Pemprov Kaltim sampai melakukan rasionalisasi dua kali akibat DBH migas dari pusat yang terkoreksi karena harga migas yang terus melemah, sehingga pengalaman ini menjadi pertimbangan utama mengingat tidak ada jaminan harga migas stabil atau menguat.

 

       

"Kalau memang benar sampai mendekati akhir 2017 DBH yang diberikan ke Kaltim memang sebesar Rp388 miliar, maka akan kita masukkan dalam APBD Perubahan. Kita harus hati-hati menetapkan nilai APBD. Jangan sampai kita menanggung utang lagi akibat melemahnya harga migas," ujarnya.

 

       

Ia juga mengatakan, dalam pertemuan dua kali dengan DPRD Kaltim yang membahas APBD Kaltim 2017, selama ini tidak ada dibicarakan tentang persentase nilai anggaran minimal 20 persen untuk pendidikan maupun 10 persen untuk kesehatan, bahkan DPRD Kaltim juga tidak bertanya soal itu. *

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016