Penajam (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 797 sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah didaftarkan mengikuti program asuransi PT Jasindo agar peternak tidak menderita kerugian jika terjadi kematian pada ternaknya, karena perusahaan asuransi akan mengganti kerugian yang diderita peternak.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arief Murdiyatno saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan program asuransi hewan ternak sapi Kementerian Perernakan disambut positif peternak di daerah setempat.

"Sampai saat ini sudah sekitar 797 ekor sapi milik peternak diikutkan asurans usaha ternak sapi, dan dipastikan jumlah sapi yang diasuransikan akan bertambah," jelasnya.

Sejak diluncurkannya program asuransi hewan ternak sapi oleh Kementerian Peternakan tersebut, mendapat respon positif dari peternak di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jumlah sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diikutkan asuransi usaha ternak sapi menurut Arief Murdiyatno, sampai saat ini melebihi kuota yang diberikan pemerintah pusat.

Kuota asuransi usaha ternak sapi yang dberikan pemerintah pusat kepada peternak di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2016 lanjut dia, sebanyak 700 ekor hewan ternak sapi.

"Jenis sapi yang telah diasuransikan peternak di Kabupaten Penajam Paser Utara itu, yakni sapi `brahman cross` dan sapi Bali," ujar Arief Murdiyatno.

Dana yang disiapkan dari APBN mengatur pola pembiayaan asuransi sapi tersebut, sebesar 80 persen merupakan subsidi pemerintah, sementara sisanya 20 persen ditanggung masing-masing peternak.

Arief Murdiyatno menjelaskan, total premi asuransi sebesar Rp200.000. dan masing-masing peternak hanya dikenakan biaya premi Rp40.000 dengan masa pertanggungan sampai 31 Agustus 2017, sedangkan sisa pembayaran premi Rp160.000 ditanggung pemerintah.

Sementara untuk klaim asuransi terhadap ternak sapi, ada beberapa kategori, di antaranya kematian akibat penyakit, kecelakaan dan melahirkan, serta pencurian atau sebagainya yang diatur dalam polis asuransi.

Program asuransi itu tambah Arief Murdayatno, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, yang harus disosialisasikan kepada peternak untuk menjamin keberlangsungan usaha peternak. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016