Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua
pihak menghormati Kepolisian RI (Polri) yang tengah menangangi kasus
dugaan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tanpa
ditekan dan diintervensi pihak lain.
"Biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi usai mencanangkan Gemar Makan Buah dalam rangka Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta, Kamis.
Presiden meminta semuanya harus menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri.
"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba mengintervensi, biarkan polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada, kita harus menghormati apa yang sudah dilakukan oleh Polri," tegas Jokowi.
Sebelumnya penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka," kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/11).
Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi usai mencanangkan Gemar Makan Buah dalam rangka Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta, Kamis.
Presiden meminta semuanya harus menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri.
"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba mengintervensi, biarkan polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada, kita harus menghormati apa yang sudah dilakukan oleh Polri," tegas Jokowi.
Sebelumnya penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka," kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/11).
Rikwanto menuturkan penyidik mencekal Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016