Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, bersama aparat penegak hukum serta sejumlah instansi yang ada di daerah itu, menggelar rapat koordinasi menyusun struktur Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Dasar pembentukan Satgas Saber Pungutan Liar ini adalah instruksi presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016," kata Asisten III Sekretariat Daerah Paser Asmuni Samad, di Tanah Grogot, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut, dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Paser Asmuni Samad yang dihadiri Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, Komandan Kodim 0904 Tanah Grogot Letkol Mulyadi, perwakilan TNI Angkatan Laut, Syahbandar serta para kepala SKPD yang ada daerah itu.
Pada rapat koordinasi itu, dipaparkan sasaran yang akan menjadi objek tugas Satgas Saber Pungutan Liar yakni, semua pelayanan masyarakat di setiap institusi baik itu pemerintah daerah, Polri, maupun TNI.
"Satgas ini mempunyai beberapa fungsi seperti fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi," ucap Asmuni Samad.
Namun pada tahap awal kerja kata Asmuni Samad, Satgas Saber Pungutan Liar akan lebih mengedepankan upaya preventif dan koordinatif.
"Untuk tahap awal, satgas akan melakukan tindakan preventif bila mendapatkan seseorang yang melakukan pungutan liar di instansi terkait," tutur Asmuni Samad.
Artinya lanjut Asmuni Samad, jika Satgas menemukan adanya fakta hukum bahwa telah terjadi pungutan liar, maka tindakan awal adalah memberitahukan instansi terkait untuk ditindak lebih lanjut.
"Selanjutnya, jika peringatan pertama tidak diindahkan dan terjadi pungutan liar kedua kalinya, maka tim satgas akan menindak pelaku secara hukum," tegas Asmuni Samad.
Saat ini tambah Asmuni Samad, draf tugas dan fungsi Satgas Saber Pungutan Liar sedang disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Paser.
"Setelah draf terbentuk, maka Satgas Saber Pungutan Liar akan dilantik dan bisa melaksanakan tugasnya," ujar Asmuni Samad. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Dasar pembentukan Satgas Saber Pungutan Liar ini adalah instruksi presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016," kata Asisten III Sekretariat Daerah Paser Asmuni Samad, di Tanah Grogot, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut, dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Paser Asmuni Samad yang dihadiri Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, Komandan Kodim 0904 Tanah Grogot Letkol Mulyadi, perwakilan TNI Angkatan Laut, Syahbandar serta para kepala SKPD yang ada daerah itu.
Pada rapat koordinasi itu, dipaparkan sasaran yang akan menjadi objek tugas Satgas Saber Pungutan Liar yakni, semua pelayanan masyarakat di setiap institusi baik itu pemerintah daerah, Polri, maupun TNI.
"Satgas ini mempunyai beberapa fungsi seperti fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi," ucap Asmuni Samad.
Namun pada tahap awal kerja kata Asmuni Samad, Satgas Saber Pungutan Liar akan lebih mengedepankan upaya preventif dan koordinatif.
"Untuk tahap awal, satgas akan melakukan tindakan preventif bila mendapatkan seseorang yang melakukan pungutan liar di instansi terkait," tutur Asmuni Samad.
Artinya lanjut Asmuni Samad, jika Satgas menemukan adanya fakta hukum bahwa telah terjadi pungutan liar, maka tindakan awal adalah memberitahukan instansi terkait untuk ditindak lebih lanjut.
"Selanjutnya, jika peringatan pertama tidak diindahkan dan terjadi pungutan liar kedua kalinya, maka tim satgas akan menindak pelaku secara hukum," tegas Asmuni Samad.
Saat ini tambah Asmuni Samad, draf tugas dan fungsi Satgas Saber Pungutan Liar sedang disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Paser.
"Setelah draf terbentuk, maka Satgas Saber Pungutan Liar akan dilantik dan bisa melaksanakan tugasnya," ujar Asmuni Samad. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016