Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perekaman KTP elektronik (e-KTP) secara nasional sudah mencapai 95,4 persen dan tinggal menuntaskan yang sedikit dari total jumlah penduduk wajib ber-KTP.

"Sisa yang belum direkam tinggal sedikit, tinggal 4,6 persen atau sekitar 7,9 juta jiwa dari total jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas yang wajib memiliki KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah di Samarinda, Minggu.

Hal itu dikatakan Udan, panggilan akrabnya, ketika menyaksikan pawai taaruf melalui panggung kehormatan di halaman parkir dermaga, depan Kantor Gubernur Kaltim dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional III yang dipercayakan kepada Provinsi Kaltim sebagai tuan rumah.

Ia berharap dari 7,9 juta penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman, dapat tuntas proses perekamannya pada akhir 2016 atau paling lambat sebelum pertengahan 2017 sehingga tinggal melanjutkan perekaman bagi penduduk baru yang memasuki usia 17 tahun.

Menurut dia, belum tuntasnya 100 persen perekaman dari jumlah penduduk wajib KTP, di antaranya karena warga belum sadar terhadap pentingnya E-KTP, termasuk masih belum pahamnya masyarakat mengenai lokasi merekam E-KTP.

"Dalam perekaman KTP elektronik tidak harus dilakukan di kampung halaman. Perekaman bisa dilakukan di mana saja. Misalnya warga Balikpapan yang ada di Surabaya, maka bisa melakukan perekaman di Surabaya, begitu pula sebaliknya dan seterusnya," ujar Udan.

Dalam perekaman E-KTP, prosesnya juga lebih mudah yang tidak perlu membawa surat pengantar dari Ketua RT atau Ketua RW, tetapi cukup membawa Kartu Keluarga sehingga pola ini diharapkan mendorong warga melakukan perekaman karena prosesnya tidak rumit.

Ia melanjutkan, untuk kawasan pedalaman, terpencil dan perbatasan yang memiliki keterbatasan fasilitas dalam melakukan perekaman. Pihaknya sudah menerapkan sistem "jemput bola", yakni petugas terkait yang datang ke lokasi untuk melakukan perekaman.

Petugas perekam E-KTP, katanya, sudah mendatangi sejumlah kawasan di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara, seperti ke Kabupaten Tana Tidung, Malinau, Nunukan, Mahakam Ulu dan desa-desa terpencil untuk melakukan perekaman demi menuju keberhasilan program tersebut.

"Untuk pola `jemput bola`, kepala desa atau camat yang melaporkan kepada Disdukcapil guna berkoordinasi menentukan kapan waktu yang tepat perekaman. Kemudian warga dikumpulkan di suatu tempat mungkin 100 atau 200 warga, di situlah dilakukan perekaman E-KTP," ujarnya. (*)       

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016