Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggelar sosialisasi teknis perizinan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kalimantan Timur, agar daerah siap dan segera menyiapkan perangkatnya.

"Sosialisasi ini merupakan upaya mengingatkan pemerintah daerah, bahwa peraturan terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil segera disahkan," ucap Kasi Reklamasi Direktorat Pendayagunaan Pesisir, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Tri Dani Anggoro dalam sosialisasi di Samarinda, Selasa.

Apabila pemda sudah siap dengan akan terbitnya peraturan mengenai izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulai kecil, otomatis pemda juga melakukan berbagai langkah berikutnya berupa penyusunan perangkat.

Persiapan dari pemda yang diharapkannya terutama berkaitan dengan dasar pemanfaatan ruang di perairan, karena untuk kawasan ini diharuskan ada Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), termasuk peraturan yang mengatur teknis perizinan pemanfaatanya.

Sesuai dengan pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lanjutnya, UU ini mengamanatkan banyak kewenangan di kabupaten/kota beralih ke provinsi, maka sistem perizinan juga akan berubah sehingga perlu diketahui investor dan pemangku kepentingan lain.

"Untuk itu, gubernur harus menyiapkan perangkatnya terkait peralihan kewenangan ini, seperti mengenai rencana zonasi pesisir sebagai rencanan tata ruang dan terkait proses pengaturan perizinan yang harus disiapkan dari sekarang," ujarnya.

Ia menganggap perizinan merupakan hal yang krusial karena berbagai masalah teknis pemanfaatan kawasan harus dipersiapkan secara hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sebagai contoh, pengaturan rencana zonasi harus dipastikan aman dalam bentuk peraturan daerah (perda) atas kesepakatan bersama di tingkat daerah agar bisa menjadi acuan untuk mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan," katanya lagi.

Di tempat yang sama, Kabid Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KP3K) dan Pengawasan Sumber Daya Ikan (SDI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Mukhransyah menyatakan sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman investor dan pemangku kepentingan terkait peralihan kewenangan proses perizinan.

"Jangan sampai proses izin terhenti akibat ketidaktahuan terhadap peralihan kewenangan. Kegiatan ekonomi harus tetap berjalan demi untuk kesejahteraan masyarakat, namun lingkungan tetap terjaga, tidak ada konflik kepentingan lintas sektor," ujarnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016