Samarinda (ANTARA Kaltim) - Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim diharapkan lebih akomodatif. Hal itu disampaikan Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pansus saat penggodokan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim.
Ia mengatakan sesuai harapannya bahwa dengan berubahnya badan hukum maka dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance, GCG), karena payung hukum UU No.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang telah dikenal sejak lama di berbagai negara dan mengatur lebih rinci tentang tata kelola perusahaan.
"Sehingga lebih akomodatif. Selain itu berbadan hukum PT memungkinkan aksesibilitas dan fleksibilitas BPD Kaltim dalam melakukan atau menerima setoran modal di waktu yang akan datang dari pihak selain pemerintah daerah atau 'go publik," kata Sapto.
Dijelaskan, perlunya diubah bentuk badan hukumnya merujuk Undang-Undang (UU)Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 409 telah mencabut UU Nomor 05 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Sementara bentuk Badan Hukum Perusda tidak memiliki payung hukum.
Taj hanya itu, berdasarkan UU Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan, hanya ada bentuk badan hukum Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, dan Perseroan Terbatas.
Pilihan yang pasti untuk bentuk badan hukum BPD Kaltim dari tiga pilihan tersebut adalah PT. Sementara Perseroda belum ada undang-undangnya.
"Sebagai bank devisa, BPD dapat mengembangkan bisnis transaksi internasional dengan Bank Korespondensi luar negeri bila berbentuk perseroan terbatas.
Karena bentuk perseroan terbatas dikenal dunia bisnis internasional. Bentuk perusahaan daerah tidak dikenal dalam dunia bisnis internasional," ungkapnya.
Dengan demikian BPD Kaltim mampu bersaing untuk memberikan pelayanan prima kepada nasabah yang memiliki kegiatan ekspor-impor. BPD juga dapat menerima dan mengelola Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
"Hal ini merupakan aturan dari Kementerian Agama. Jika tak diubah, dari 26 BPD se-Indonesia, hanya BPD Kaltim merupakan satu-satunya yang belum berubah status menjadi perseroan terbatas," papar politikus Golkar ini. (Humas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ia mengatakan sesuai harapannya bahwa dengan berubahnya badan hukum maka dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance, GCG), karena payung hukum UU No.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang telah dikenal sejak lama di berbagai negara dan mengatur lebih rinci tentang tata kelola perusahaan.
"Sehingga lebih akomodatif. Selain itu berbadan hukum PT memungkinkan aksesibilitas dan fleksibilitas BPD Kaltim dalam melakukan atau menerima setoran modal di waktu yang akan datang dari pihak selain pemerintah daerah atau 'go publik," kata Sapto.
Dijelaskan, perlunya diubah bentuk badan hukumnya merujuk Undang-Undang (UU)Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 409 telah mencabut UU Nomor 05 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Sementara bentuk Badan Hukum Perusda tidak memiliki payung hukum.
Taj hanya itu, berdasarkan UU Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan, hanya ada bentuk badan hukum Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, dan Perseroan Terbatas.
Pilihan yang pasti untuk bentuk badan hukum BPD Kaltim dari tiga pilihan tersebut adalah PT. Sementara Perseroda belum ada undang-undangnya.
"Sebagai bank devisa, BPD dapat mengembangkan bisnis transaksi internasional dengan Bank Korespondensi luar negeri bila berbentuk perseroan terbatas.
Karena bentuk perseroan terbatas dikenal dunia bisnis internasional. Bentuk perusahaan daerah tidak dikenal dalam dunia bisnis internasional," ungkapnya.
Dengan demikian BPD Kaltim mampu bersaing untuk memberikan pelayanan prima kepada nasabah yang memiliki kegiatan ekspor-impor. BPD juga dapat menerima dan mengelola Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
"Hal ini merupakan aturan dari Kementerian Agama. Jika tak diubah, dari 26 BPD se-Indonesia, hanya BPD Kaltim merupakan satu-satunya yang belum berubah status menjadi perseroan terbatas," papar politikus Golkar ini. (Humas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016