Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Timur sedang melakukan persiapan pembentukan lembaga khusus yang menangani pencegahan HIV/AIDS, narkoba dan penyakit menular.

 

       

"Lembaga yang akan dibentuk itu bernama Lembaga Masyarakat Kaltim Sehat (LMKS)," ujar Kepala Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat BPMPD Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Selasa.

 

       

Ia mengemukakan hal itu ketika menerima tim supervisi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim yang diketuai Risma Togi M Silalahi, selaku Kepala Seksi Pencegahan BNNP Kaltim.

 

       

Kehadiran BNNP Kaltim untuk mengetahui program yang akan dilakukan BPMPD Kaltim terkait upaya pencegahan peredaran narkoba di tingkat desa dan kelurahan, sehingga BNN bisa menjalin hubungan erat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

 

       

"Saat ini kami masih menyempurnakan draf dan teknis mengenai pola kerja dan lainnya terkait rencana pembentukan LMKS. Kami targetkan tahun 2017 lembaga ini terbentuk. Bila LMKS resmi terbentuk, kami akan melakukan pertemuan dengan BNN, kepolisian, dan instansi lain untuk merumuskan program ke depan," ujar Musa.

 

       

Ia melanjutkan, untuk pembiayaan dari sisi organisasi, anggaran LKMS bisa diambilkan melalui dana desa dari APBN maupun alokasi dana desa dari masing-masing kabupaten.

 

       

Sedangkan untuk kegiatannya akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait, misalnya BNN dari sisi narkotika, Dinas Kesehatan dari sisi pencegahan penyakit menular, maupun pihak lain dalam kaitan HIV/AIDS.

 

       

Terkait pengguna narkoba, lanjut Musa, kondisi terkini sudah mengkhawatirkan karena Provinsi Kaltim berada di urutan ketiga secara nasional setelah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, sedangkan Kota Samarinda berada di urutan pertama di Kaltim dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.

 

       

Berdasarkan data BNNP Kaltim, pada 2014 jumlah pengguna narkoba mencapai 3,1 persen dari total penduduk atau sekitar 97.000 jiwa.

 

      

Sedangkan data 2015, jumlah pengguna narkoba di Kaltim naik tipis menjadi 31,2 persen dari total jumlah penduduknya atau menempati peringkat kedua nasional dalam hal persentase.

 

       

"Berdasarkan kondisi ini, maka kami memandang penting bahwa upaya pecegahan peredaran narkoba harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni per RT dan per desa/kelurahan, sehingga LMKS yang segera dibentuk ini akan menekan peredaran dari tingkat paling dasar," ujar Musa lagi. *

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016