Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menggelar Rapat  Paripurna Pergantian Antar Waktu  (PAW), salah satu anggota DPRD setempat periode 2014-2019 di gedung dewan, Selasa.

Anggota DPRD Paser yang di PAW adalah Ihsan Wirawan, asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengundurkan diri dan digantikan oleh Arbain.

Pelantikan Arbain dilakukan Ketua DPRD Paser Kaharuddin yang disaksikan Wakil Bupati Mardikansya, Dandim 0904/TNG Letkol (Arm) Mulyadi, Kapolres Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan serta seluruh anggota DPRD dan para pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Anggota DPRD yang baru saja dilantik kata Kaharudin, harus memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undanga serta berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

"Anggota DPRD harus bersungguh-sungguh menjalankan kewajibannya demi tegaknya kehidupan demokrasi. Anggot legislatif juga harus  mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dari pada kepentingan pribadi atau golongan," kaatnya.

"Terpenting, anggota DPRD yang baru dilantik harus memperjuangkan aspirasi rakyat yang ia wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI," ujar Kaharudin. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016