Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, salah satu di antaranya warga keturunan Tionghoa.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Senin (24/10) dari sejumlah lokasi berbeda dalam operasi penggerebekan.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RA (warga Tionghoa) itu kami ringkus saat akan menjual sabu-sabu di depan sebuah lapangan futsal di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir," ujar Belny.

Dari tangan RA, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram senilai Rp500 ribu sebagai barang bukti.

Sementara tiga pelaku narkoba lainnya diringkus dari lokasi berbeda, masing-masing di Jalan Panjaitan Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, personel Satreskoba Polresta Samarinda meringkus Arp (40), dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,88 gram senilai Rp1 juta, uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta sebuah telepon genggam.

Kemudian di Kompleks Pasar Segiri, personel Satreskoba Polresta Samarinda meringkus BY (20) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,43 gram senilai Rp300 ribu.

Satu kasus pengungkapkan lainnya berlangsung di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Di tempat itu, lanjut Kompol Belny, anak buahnya membekuk Mal (32), dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 6 gram senilai Rp7,5 juta, sebuah amplop dan kotak susu yang dipakai menyembunyikan narkoba, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp400 ribu, sebuah telepon genggam serta satu unit motor.

"Saat ini keempat orang tersangka masih kami periksa intensif untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap jaringan mereka," ujar Belny Warlasnyah. (*)       

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016