Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kepada semua tenaga ahli Kabupaten dari berbagai bidang keahlian terkait tugas mereka dalam mendukung dan konsentrasi terkait pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

 

       

"Sesuai dengan tujuan awal perekrutan TA (tenaga ahli) yang kini ditempatkan di tujuh kabupaten adalah untuk melaksanakan P3MD, bukan tugas lainnya," ujar Kabid Ketahanan Sosial dan Budaya Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Kamis.

 

       

Peringatan ini perlu ditegaskan kembali oleh Musa, karena pihaknya tidak ingin penyerapan dana desa dari APBN terulang seperti tahun 2015, yakni masih banyak desa yang menyalahgunakan pemanfaatan dana tersebut.

 

       

Bahkan, lanjutnya, ada beberapa kabupaten pada 2015 memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana desa. Kondisi ini menggambarkan bahwa kinerja tenaga ahli tidak optimal.

 

       

Menurutnya, tugas utama tenaga ahli adalah mengkoordinasikan semua pendamping desa di tingkat kecamatan dan pendamping lokal desa di tingkat desa, guna mempercepat penyerapan dana yang sesuai dengan petunjuk teknis, berikut melakukan pendampingan hingga proses laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

 

       

Ia juga mengatakan sebelum bertugas, mereka telah melakukan menandatangani surat perintah tugas bahwa tugas tenaga ahli kabupaten dalam P3MD diatur dalam Surat Perjanjian Kerja individu dengan BPMPD Provinsi Kaltim.

 

      

Musa juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan dana desa supaya tepat sasaran sesuai menu yang ditetapkan, yakni harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.

 

       

Sebagai langkah percepatan tersebut, pihaknya telah merelokasikan sekaligus mengkombinasi antara tenaga ahli lama hasil rekrut 2015 dan tenaga ahli baru hasil rekrutmen 2016 demi keadilan dan keseimbangan di tujuh kabupaten, karena hal ini menyangkut kepentingan provinsi, bukan kepentingan kabupaten.

 

       

"Relokasi dilakukan juga ada kaitannya setelah bulan lalu adanya pemeriksaan dari Kemendes dan Bank Dunia terkait hasil rekrutmen tenaga ahli tahun 2015 di Kaltim, sehingga penekanan terhadap kinerja mereka perlu dilakukan agar tidak mengurusi pekerjaan lain, tetapi konsentrasi pada tupoksinya," kata Musa.

 

       

Saat ini, lanjutnya, jumlah tenaga ahli di Kaltim berkisar antara 4-6 orang per kabupaten yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

 

       

Tenaga ahli dari berbagai bidang keahlian itu, di antaranya bidang pemberdayaan masyarakat desa, bidang pengembangan ekonomi desa, bidang pembangunan partisitif, bidang infrastruktur desa, bidang pelayanan sosial dasar, dan bidang teknologi tepat guna. (*)

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016