Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, telah melakukan sinkronisasi data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya ditemukan adanya data ganda.
"Kami telah melakukan rapat dengan dinas terkait yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mensinkronkan data ganda kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Kepala Bappeda Paser Ambo Lala, dihubungi di Tanah Grogot, Senin.
Setelah dilakukan sinkronisasi dengan dinas terkait kata Ambo Lala, terdapat beberapa kejanggalan terkait premi yang harus dibayar Pemkab Paser kepada BPJS Kesehatan.
"Ada beberapa kejanggalan seperti, jumlah peserta BPJS yang disodorkan kepada Pemkab Paser," jelasnya.
Pada Agustus 2016 lanjut Ambo Lala, Pemkab Paser harus membayar premi BPJS dari jumlah peserta sebanyak 203.641 jiwa.
"Pemkab diminta membayar remi BPJS sebanyak 203.641 jiwa belum lagi ditambah warga yang mendapatkan Kartu Indonesia Sehat sebanyak 76.745 jiwa. Jadi, jika ditambahkan, jumlah warga Paser mencapai 280.486," ujarnya.
"Sementara, jumlah penduduk Paser hingga Agustus 2016 tercatat hanya 246.823 jiwa, sehingga terdapat selisih dan itulah yang diduga ganda," tutur Ambo Lala.
Hal itu juga artinya menurut Ambo Lala, terdapat peserta selain warga Paser yang preminya dibebankan oleh BPJS kepada pemerintah setempat.
Perhitungan lain lanjut Ambo Lala, adalah data penyandingan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Pada 12 Oktober 2016, kepesertaan BPJS turun menjadi 182.537 jiwa dan dari angka tersebut, Disdukcapil berhasil menginventarisir 175.917 jiwa dan sebanyak 6.620 jiwa merupakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda dan NIK tidak valid," ujarnya.
"Selain itu, ada 19.001 jiwa yang perlu dievaluasi ulang karena kepala keluarga atau istri dan anggota keluarganya memiliki status sebagai pensiunan, PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta dan anggota legislatif," ujar Ambo Lala.
Berarti tambah Ambo Lala, estimasi kepesertaan BPJS pada Oktober 2016 hanya berkisar 156.916 jiwa, lebih sedikit dari hitungan BPJS.
"Disdukcapil belum mengidentifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau KIS karena NIK-nya belum ada," katanya.
"Angka KIS sebanyak 76.745 jiwa dimasukkan dalam hitungan Disdukcapil, maka dipastikan angka PBI APBD kurang dari 100.000 jiwa," jelas Ambo Lala.
Dari fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser kata ia, merasa heran dengan sikap BPJS yang bersikukuh menagih sampai Rp31 miliar.
"Padahal, jika kepesertaan BPJS hanya 100.000 jiwa, maka tagihan Pemkab Paser pada 2016 hanya sebesar Rp27.6 miliar. Karena sudah dibayar pada Juni lalu Rp24.6 miliar, maka seharusnya tanggungan APBD Perubahan 2016 hanya sekitar Rp3 miliar, bukan Rp31 miliar," kata Ambo Lala. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kami telah melakukan rapat dengan dinas terkait yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mensinkronkan data ganda kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Kepala Bappeda Paser Ambo Lala, dihubungi di Tanah Grogot, Senin.
Setelah dilakukan sinkronisasi dengan dinas terkait kata Ambo Lala, terdapat beberapa kejanggalan terkait premi yang harus dibayar Pemkab Paser kepada BPJS Kesehatan.
"Ada beberapa kejanggalan seperti, jumlah peserta BPJS yang disodorkan kepada Pemkab Paser," jelasnya.
Pada Agustus 2016 lanjut Ambo Lala, Pemkab Paser harus membayar premi BPJS dari jumlah peserta sebanyak 203.641 jiwa.
"Pemkab diminta membayar remi BPJS sebanyak 203.641 jiwa belum lagi ditambah warga yang mendapatkan Kartu Indonesia Sehat sebanyak 76.745 jiwa. Jadi, jika ditambahkan, jumlah warga Paser mencapai 280.486," ujarnya.
"Sementara, jumlah penduduk Paser hingga Agustus 2016 tercatat hanya 246.823 jiwa, sehingga terdapat selisih dan itulah yang diduga ganda," tutur Ambo Lala.
Hal itu juga artinya menurut Ambo Lala, terdapat peserta selain warga Paser yang preminya dibebankan oleh BPJS kepada pemerintah setempat.
Perhitungan lain lanjut Ambo Lala, adalah data penyandingan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Pada 12 Oktober 2016, kepesertaan BPJS turun menjadi 182.537 jiwa dan dari angka tersebut, Disdukcapil berhasil menginventarisir 175.917 jiwa dan sebanyak 6.620 jiwa merupakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda dan NIK tidak valid," ujarnya.
"Selain itu, ada 19.001 jiwa yang perlu dievaluasi ulang karena kepala keluarga atau istri dan anggota keluarganya memiliki status sebagai pensiunan, PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta dan anggota legislatif," ujar Ambo Lala.
Berarti tambah Ambo Lala, estimasi kepesertaan BPJS pada Oktober 2016 hanya berkisar 156.916 jiwa, lebih sedikit dari hitungan BPJS.
"Disdukcapil belum mengidentifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau KIS karena NIK-nya belum ada," katanya.
"Angka KIS sebanyak 76.745 jiwa dimasukkan dalam hitungan Disdukcapil, maka dipastikan angka PBI APBD kurang dari 100.000 jiwa," jelas Ambo Lala.
Dari fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser kata ia, merasa heran dengan sikap BPJS yang bersikukuh menagih sampai Rp31 miliar.
"Padahal, jika kepesertaan BPJS hanya 100.000 jiwa, maka tagihan Pemkab Paser pada 2016 hanya sebesar Rp27.6 miliar. Karena sudah dibayar pada Juni lalu Rp24.6 miliar, maka seharusnya tanggungan APBD Perubahan 2016 hanya sekitar Rp3 miliar, bukan Rp31 miliar," kata Ambo Lala. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016