Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil menangkap dua DPO (daftar pencarian orang) atau buronan kasus penyalahgunaan narkoba ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Samarinda.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim Komisaris Muhammad Daud di Samarinda, Senin, menyatakan kedua DPO yakni Roni dan Rizky ditangkap di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (13/10).

"Keduanya kami tangkap saat memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa kasus narkoba yang masih ada kaitan keluarga dengan Rizky, salah satu DPO itu. Keduanya juga merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Indra Putra yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda," ujar Muhammad Daud.

Keduanya lanjut Muhammad Daud, ditetapkan sebagai DPO BNN Provinsi Kaltim sejak Maret 2016.

Saat itu Rizky, kata Muhammad Daud, mendapatkan pesanan dari kakak iparnya yang bernama Indra Putra agar dicarikan 10 gram sabu-sabu senilai Rp13 juta yang kemudian menghubungi Roni.

Keduanya kemudian bersepakat mengganti narkoba tersebut dengan garam lohan seberat 10 gram yang menyerupai sabu-sabu dan dimasukkan ke dalam plastik klip kemudian diserahkan kepada Indra Putra.

"Kedua DPO itu bersepakat mengganti dengan garam lohan yang memang mirip atau menyerupai sabu-sabu yang beratnya sama yakni sekitar 10 gram. Garam lohan itu kemudian diserahkan kepada Indra Putra yang mencampurnya lagi dengan sabu-sabu," jelasnya.

"Saat itulah dia (Indra Putra) kami tangkap sementara dua orang lainnya yakni Roni dan Rizky berhasil meloloskan diri hingga akhirnya kami masukkan DPO dan baru tertangkap saat memberikan kesaksian untuk meringankan Indra Putra yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, pekan lalu," tegas Muhammad Daud.

Selain masuk jaringan pengedar narkoba, kedua DPO yang telah tertangkap itu tambah Muhammad Daud, juga positif mengkonsumsi sabu-sabu.

"Dalam pemeriksaan, kedua DPO itu mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur iming-iming dari Indra Putra yang akan memberikan imbalan masing-masing Rp2 juta dari hasil penjualan garam lohan yang telah dicampur sabu-sabu Rp13 juta," ujarnya.

"Keduanya (Rizky dan Roni) sejak Minggu (16/10) telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2), ii4 ayat (2) juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muhammad Daud. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016