Samarinda (ANTARA Kaltim)- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Hendry Pailan berpendapat sebelum pemerintah provinsi melakukan peminjaman dana hendaknya melakukan konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah pusat, karena sesuai dengan aturan yang berlaku peminjaman dana diperuntukan bagi program-program pembangunan infrastruktur prioritas yang sifatnya dapat menghasilkan bagi daerah.

"Aturan mengenai peminjaman dana bagi daerah telah diatur dalam PP Nomor 30 tahun 2011 tentang peminjaman daerah. Dan mesti mendapat pertimbangan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan sesuai pasal 35," katanya.

Ia juga menjelaskan peminjaman tersebut harus jelas peruntukannya, pinjaman dana tersebut hanya untuk belanja modal, tidak diperbolehkan untuk penyertaan modal, selain itu peminjaman juga tidak berlaku untuk membiayai BLUD.

Sesuai dengan aturan tersebut, ia menerangkan jika peminjaman tidak berlaku untuk belanja modal yang tidak menghasilkan dan tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah. Sedangkan pinjaman modal pembiayaan infrastruktur yang menghasilkan, boleh melebihi masa kerja kepala daerah. Pembiayaan pembangunan infrastruktur wajib yang sifatnya menghasilkan, contohnya di daerah Jawa Barat dengan pembangunan jalan tol yang sifatnya menghasilkan setiap tahun.
 
"Pembiyaan infrastruktur yang bersifat menghasilkan diperbolehkan untuk melakukan peminjaman. Namun saat ini infrastruktur yang menghasilkan di Kaltim seperti Bandara Samarinda Baru (BSB) justru diambil alih pemerintah pusat, tentunya sesuai aturan tidak diperbolehkan daerah melakukan pinjaman dana untuk melakukan pembiayaan tersebut," terangnya.

Selanjutnya politikus asal Partai Gerindra tersebut menilai kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran tentunya membuat pemerintah daerah tak memiliki pilihan selain melakukan peminjaman dana, namun hendaknya pemerintah juga mengikuti aturan yang ada, salah satunya dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait peminjaman tersebut. Hal tersebut menurutnya agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan bersama.

"Kita mengakui jika daerah sedang mengalami defisit keuangan, salah satu langkah yang diambil mungkin dengan cara melakukan peminjaman dana, namun perlu diperhatikan aturan yang berlaku terkait peminjaman tersebut. Sebaiknya lakukan konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah pusat, baik ke Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri. Kita perlu berhati-hati dalam hal ini, karena semua sudah ada aturan yang mengaturnya," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016