Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mewajibkan pemotongan hewan ternak dilakukan di rumah pemotongan hewan, sesuai instruksi pemerintah yang mewajibkan daging dijual memiliki sertifikat halal.

Kepala Distanak Kabupaten Penajam Paser Utara Joko Dwi Fetrianto saat dihubungi di Penajam, Senin, mengatakan pemerintah menginstruksikan daging yang beredar atau dijual di masyarakat harus memiliki sertifikat halal atau jaminan mutu.

"Larangan untuk melakukan pemotongan hewan di luar RPH itu juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran daging campuran atau ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan," jelasnya.

Distanak Kabupaten Penajam Paser Utara juga melarang pemotongan hewan kurban di rumah, masjid atau sekolah, kecuali didampingi petugas Dinas Peternakan setempat.

"Selain itu, setiap hewan ternak yang akan disembelih dan dijual di pasaran harus menjalani tes kesehatan lebih dahulu," tambahnya.

Distanak Kabupaten Penajam Paer Utara menurunkan tim investigasi di setiap penjual daging di pasar, warung dan toko untuk memastikan kelayakan daging yang dijual.

Joko Dwi menambahkan sertifikasi halal itu akan diterapkan untuk seluruh jenis daging yang dijual di pasar, seperti daging ayam, kambing, dan sapi.

Penjual makanan yang menggunakan bahan baku daging, seperti warung atau rumah makan dan penjual bakso juga harus memiliki label sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal untuk menjamin makanan mengandung daging yang dijual penjual makanan itu layak dikonsumsi masyarakat," kata Joko. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016