Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wakil Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rahmad Mas`ud mengusulkan kebijakan amnesti pajak bumi dan bangunan, seiring terjadinya defisit keuangan daerah setempat akibat menurunnya pendapatan bagi hasil dari pemerintah pusat.

"APBD sedang mengalami defisit, jadi pemerintah kota terus berupaya mencari solusi untuk mendongkrak pemasukan bagi kas daerah," kata Rahmad Mas`ud di Balikpapan, Senin.

Salah satu alternatif untuk meningkatkan pemasukan kas daerah yang saat ini semakin merosot bisa dengan menerapkan amnesti pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Usulan amnesti PBB sebagai salah satu alternatif untuk mendongkrak kas daerah itu, dilatarbelakangi kesuksesan pemerintah pusat menerapkan amnesti pajak," jelas Rahmad.

Ia menyatakan pemikiran tersebut dilontarkan untuk mendapat respon publik dan wacana amnesti PBB itu secara lisan telah disampaikan kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

"Saya sempat sampaikan kepada bapak wali kota, saat itu ada rekan dari Pemerintah Kota Bontang dan merespon cukup baik penerapan amnesti PBB itu," ujar Rahmad.

Wawali menjelaskan potensi PBB sangat besar mengingat masih banyak warga yang belum membayarkan PBB, namun usulan amnesti PBB itu masih memerlukan kajian, terutama dari sisi hukum.

Untuk mendorong masyarakat dengan kesadaran dan patuh serta tepat waktu perlu dilakukan terobosan baru, seperti amnesti PBB.

"Jika disetujui dan dijalankan akan ada diskon bagi wajib pajak yang membayar PBB, kalau bayar lima tahun langsung digratiskan dua tahun, kalau bayar tiga tahun digratiskan satu tahun," ucapnya.

Rahmad yakin kebijakan amnesti PBB tersebut tidak akan merugikan Pemerintah Kota Balikpapan, karena jumlah penduduk dan bangunan setiap tahun terus bertambah.

"Kalau amnesti PBB itu dijalankan. saya optimistis dapat menambah keuangan pemerintah kota pada 2017," tambahnya. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016