Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Paser, menetapkan harga tandan buah segar (TBS) untuk kelapa sawit pada periode Oktober 2016 sebesar Rp1.714 per kilogram.

"Untuk periode Oktober 2016, pemerintah daerah telah menetapkan harga TBS Rp1.714 per kilogram," kata Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perkebunan Distanbun Paser Bahriansyah di Tanah Grogot, Senin.

Harga tersebut merupakan harga terendah yang harus dibeli perusahaan kelapa sawit dari para petani.

"Kalau ada perusahaan yang membeli di bawah harga yang sudah ditetapkan, maka akan diberi teguran," tegas Bahriansyah.

Ia menambahkan harga yang saat ini berlaku merupakan kesepakatan tim penentuan harga TBS yang dilakukan setiap bulannya.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan perusahaan dan asoaiasi petani yang ada di Provinsi Kaltim.

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 525/K.688/2013 tanggal 3 Oktober 2013, telah dibentuk Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang bertugas memantau pergerakan harga dan menstandarisasi harga TBS di seluruh kabupaten/kota," ucapnya.

"Setiap bulan, tim pemantau harga TBS dari provinsi selalu meminta data harga dari perusahaan di seluruh Kaltim, termasuk Kabupaten Paser, untuk dijadikan dasar penetapan harga," jelas Bahriansyah.

Ia menyatakan tidak ada larangan bagi petani kelapa sawit menjual harga TBS lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan.

"Kalau ada perusahaan yang mau membeli TBS dari petani dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan, itu malah lebih bagus karena itu menguntungkan petani," tutur Bahriansyah.

Distanbun Paser lanjut Bahriansyah, akan terus melakukan pengawasan ke setiap perusahaan untuk memantau harga kelapa sawit.

"Jika ada harga kelapa sawit lebih rendah daripada yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim Distanbun Paser akan memberikan sanksi," kata Bahriansyah.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016