Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mendukung Peratutan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan daerah (Raperda). Namun Pansus Raperda tersebut terus melakukan perbaikan-perbaikan agar segera dapat disahkan menjadi Perda.
Sandra Puspa Dewi, salah satu anggota pansus tersebut mengatakan rancangan Perda tersebut harus segera terlaksana menjadi Perda yang nanti akan menjadi payung hukum maksimal. Namun tentunya dibutuhkan dukungan semua pihak khususnya seluruh instansi pemerintah.
"Seluruh SKPD nantinya harus membuat program yang intinya mengakomodasi kawasan tanpa rokok. Ini dimaksudkan agar jangan sampai ketika sudah disahkan malah tidak jalan," katanya.
Dicontohkannya, larangan untuk tidak merokok di kendaraan umum. Karena instansi yang berwenang adalah dinas perhubungan maka harus membuat program salah satunya sosialisasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Sandra Puspa Dewi, salah satu anggota pansus tersebut mengatakan rancangan Perda tersebut harus segera terlaksana menjadi Perda yang nanti akan menjadi payung hukum maksimal. Namun tentunya dibutuhkan dukungan semua pihak khususnya seluruh instansi pemerintah.
"Seluruh SKPD nantinya harus membuat program yang intinya mengakomodasi kawasan tanpa rokok. Ini dimaksudkan agar jangan sampai ketika sudah disahkan malah tidak jalan," katanya.
Dicontohkannya, larangan untuk tidak merokok di kendaraan umum. Karena instansi yang berwenang adalah dinas perhubungan maka harus membuat program salah satunya sosialisasi.
Menurutnya, semangat dari raperda ini adalah menciptakan pribadi yang sehat melalui lingkungan bebas asap rokok. Pasalnya, tanpa sadar setiap perokok menularkan racun kepada orang di sekitarnya yang dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan anak-anak dan wanita hamil.
"Sejauh ini Kaltim baru memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Oleh sebab itu agar lebih kuat dan mampu menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menciptakan peraturan yang sama perlu ada perda," katanya.
Selanjutnya politikus PKB tersebut menerangkan data menunjukkan usia awal merokok di Kaltim berada dalam usia sangat muda, yaitu 5-9 tahun. Ini jauh di bawah angka rata-rata usia perokok nasional yang masih berada di usia 15-24 tahun. Hal ini menunjukkan remaja usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok tertinggi di Kaltim.
"Kalau kita lewat simpangan lampu merah terutama di malam hari pada beberapa tempat terlihat anak setingkat sekolah dasar sedang asyik menghisap rokok secara berkelompok. Kondisi ini diperparah dengan paham kalau merokok itu keren. Ini sudah parah sekali," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
"Sejauh ini Kaltim baru memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Oleh sebab itu agar lebih kuat dan mampu menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menciptakan peraturan yang sama perlu ada perda," katanya.
Selanjutnya politikus PKB tersebut menerangkan data menunjukkan usia awal merokok di Kaltim berada dalam usia sangat muda, yaitu 5-9 tahun. Ini jauh di bawah angka rata-rata usia perokok nasional yang masih berada di usia 15-24 tahun. Hal ini menunjukkan remaja usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok tertinggi di Kaltim.
"Kalau kita lewat simpangan lampu merah terutama di malam hari pada beberapa tempat terlihat anak setingkat sekolah dasar sedang asyik menghisap rokok secara berkelompok. Kondisi ini diperparah dengan paham kalau merokok itu keren. Ini sudah parah sekali," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016