Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang pelaku berikut barang buktinya.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi (Kompol) Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan kedua pelaku diringkus polisi dari dua lokasi berbeda pada Senin (26/9).

"Dua orang pelaku itu kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat," kata Belny.

Pengungkapan pertama kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Kecamatan Samarinda Ilir.

Di tempat ini, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus Yds (40), warga Jalan Gatot Subroto, Gang Bakti, RT 29, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangan Yds, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,08 gram senilai Rp1,2 juta, sebuah telepon genggam, satu bungkus rokok yang digunakan menyembunyikan sabu-sabu serta satu unit sepeda motor.

"Saat penangkapan, Yds menyimpan sabu-sabu itu di dalam sebuah tisu, kemudian disembunyikan dalam bungkus rokok. Saat ini, Yds masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringannya," tegas Kompol Belny.

Pengungkapan kedua berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan KH Wahid Hasyim RT 051, Gang Mawar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Pada penggerebekan tersebut, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus AY (47) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram senilai Rp500 ribu, sebuah telepon genggam dan satu bungkus rokok.

"Kedua pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan mereka. Pemeriksaan masih terus kami lakukan terhadap kedua pelaku," kata Belny. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016