Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan "jemput bola" dengan menerjunkan petugas ke desa-desa untuk melayani perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bagi masyarakat setempat.

"Kami akan lakukan berbagai cara untuk menekan jumlah penduduk wajib KTP yang belum melakukan rekam data e-KTP," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat hingga pekan pertama September 2016 masih ada sekitar 6.000 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Suyanto mengatakan petugas Disdukcapil telah mengetahui data dan tempat tinggal penduduk belum melakukan perekaman e-KTP tersebut, sehingga jadwal turun ke desa-desa bisa lebih efektif dan efisien.

"Kami berencana turun ke setiap desa untuk melakukan rekam data e-KTP langsung ke masyarakat," tegasnya.

Suyanto optimistis dapat menyelesaikan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik hingga akhir September 2016 sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menetapkan batas waktu perekaman data e-KTP paling lambat 30 September 2016, sehingga KTP lama pada Oktober 2016 sudah tidak berlaku.

Suyanto menambahkan instansinya juga telah meminta tambahan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, karena persediaan blanko yang tersedia saat ini semakin menipis.

"Kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat kalau blanko KTP elektronik yang ada di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal sedikit dan perlu tambahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dikirim," ujar Suyanto. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016