Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mendapat anggaran tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp9 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Kita mendapatkan tambahan dana dari DAK Rp9 miliar untuk bidang kesehatan," kata Sekretaris Bappeda Kabupaten Paser Ali Hapsah di Tanah Grogot, Jumat.

Ketetapan Kabupaten Paser mendapatkan DAK Rp9 miliar itu, kata Ali Hapsah, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.

"Dalam Perpres itu dikatakan, Kabupaten Paser mendapatkan tambahan dana melalui Dana Alokasi Khusus fisik sebesar Rp9.199.379.000, sebagaimana disebutkan pada lampiran XV Perpres tersebut," ujar Ali Hapsah.

Keseluruhan dana tersebut, lanjut Ali Hapsah, dipergunakan untuk pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rencana Kerja (RKA) Anggaran RSUD yang sudah disampaikan ke Bappeda.

"Anggaran tambahan tersebut digunakan untuk membeli barang sesuai dengan harga di e-katalog berikut biaya kirim," tutur Ali Hapsah.

Secara rinci, barang yang akan dibeli dari anggaran tersebut tambahnya, terdiri dari alat kesehatan untuk poli mata enam item, poli kulit dua item dan poli gigi satu item.

"Selanjutnya untuk ICU lima item, laboratorium dua item serta masing-masing fisioterapi, ambulan emergency, `probe musculoskeletal` dan elektrokardiogram satu item," tutur Ali Hapssah.

Pada Perpres 66 pasal 1 lanjutnya, tambahan DAK itu termasuk ke dalam rincian anggaran belanja negara.

"Kemudian pada pasal 3 disebutkan, rincian belanja itu masuk ke rincian transfer ke daerah dan dana desa," ujar Ali Hapsah.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016