Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kembali sebanyak 168 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kaltim menerima kenaikan pangkat untuk periode Oktober 2016.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan pemerintah bagi PNS atas kepercayaan, prestasi kerja dan pengabdian dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Namun, sanksi tetap diberikan bagi pegawai yang tidak mematuhi disiplin baik pemotongan bahkan penghapusan insentif hingga pemberhentian sebagai PNS.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada upacara Penyerahan SK Kenaikan Pangkat di Halaman Kantor Gubernur, Senin (29/8).
"Kenaikan pangkat ini berkonsekuensi pada peningkatan kinerja dan prestasi, disiplin, kejujuran, taat hukum dan peraturan serta tanggap terhadap permasalahan," harapnya.
Menurut Awang, Pemprov sangat mengapresiasi BKD Kaltim yang telah melakukan percepatan dalam pelayanan bidang kepegawaian untuk penyerahan SK kenaikan Pangkat agar tepat waktu, tepat orang dan tepat bayar.
"Saya harapkan kedisiplinan benar-benar menjadi perhatian dan dipatuhi," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepangkatan Kanreg VIII BKN Banjarmasin Subekti Agus Irianto menjelaskan kenaikan pangkat bukanlah hak tapi penghargaan pemerintah kepada pegawai.
"Kenaikan pangkat harus diberikan kepada orang yang tepat termasuk tepat waktu dan bukanlah hak tetapi penghargaan pemerintah bagi PNS. Ada saja usulan ditolak karena dinilai tidak disiplin dan taat pada tata aturan organisasi," ujar Subekti Agus Irianto.
Secara simbolis SK kenaikan pangkat diberikan kepada 77 PNS dari 168 penerima. Juga, pegawai di delapan daerah yang menerima SK dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim.
Tampak hadir Asisten Administrasi Umum H Aji Sayid Fatur Rahman dan Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor serta pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim.(Humas Prov Kaltim/yans)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan pemerintah bagi PNS atas kepercayaan, prestasi kerja dan pengabdian dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Namun, sanksi tetap diberikan bagi pegawai yang tidak mematuhi disiplin baik pemotongan bahkan penghapusan insentif hingga pemberhentian sebagai PNS.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada upacara Penyerahan SK Kenaikan Pangkat di Halaman Kantor Gubernur, Senin (29/8).
"Kenaikan pangkat ini berkonsekuensi pada peningkatan kinerja dan prestasi, disiplin, kejujuran, taat hukum dan peraturan serta tanggap terhadap permasalahan," harapnya.
Menurut Awang, Pemprov sangat mengapresiasi BKD Kaltim yang telah melakukan percepatan dalam pelayanan bidang kepegawaian untuk penyerahan SK kenaikan Pangkat agar tepat waktu, tepat orang dan tepat bayar.
"Saya harapkan kedisiplinan benar-benar menjadi perhatian dan dipatuhi," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepangkatan Kanreg VIII BKN Banjarmasin Subekti Agus Irianto menjelaskan kenaikan pangkat bukanlah hak tapi penghargaan pemerintah kepada pegawai.
"Kenaikan pangkat harus diberikan kepada orang yang tepat termasuk tepat waktu dan bukanlah hak tetapi penghargaan pemerintah bagi PNS. Ada saja usulan ditolak karena dinilai tidak disiplin dan taat pada tata aturan organisasi," ujar Subekti Agus Irianto.
Secara simbolis SK kenaikan pangkat diberikan kepada 77 PNS dari 168 penerima. Juga, pegawai di delapan daerah yang menerima SK dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim.
Tampak hadir Asisten Administrasi Umum H Aji Sayid Fatur Rahman dan Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor serta pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim.(Humas Prov Kaltim/yans)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016