Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tiga narapidana Lapas Kelas II-A Samarinda itu berawal dari penangkapan dua kurir narkoba di Jalan Muso Salim pada Senin (22/8) malam.
Pada penangkapan tersebut, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus Ikw (34) warga Jalan Tenggiri Gang 12, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, dan AS (24) warga Jalan Batakan, Manggar, Balikpapan.
"Salah satu dari dua orang yang kami amankan itu merupakan residivis kasus narkoba pada 2007 yang juga bekerja sebagai operator sebuah tempat karaoke di Samarinda," kata Belny.
Dari penangkapan kedua pelaku, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 20,62 gram senilai Rp25 juta, telepon genggam, uang Rp13 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah sepeda motor.
"Dari pengembangan penangkapan dua orang itu, terungkap peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan dari dalam lapas, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II-A Samarinda," jelasnya.
Pada Selasa subuh, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap tiga orang narapidana Lapas Kelas II-A Samarinda, masing-masing Bak (38) warga Batakan, Balikpapan, SB (32) warga Jalan Tenggiri Samarinda, dan Fer (33) warga Jalan Benanga Samarinda Utara, dengan barang bukti beberapa telepon genggam.
"Kelima orang tersebut, tiga di antaranya narapidana Lapas Samarinda masih kami periksa intensif untuk pengembangan penyelidikan," tutur Kompol Belny.
Menurut ia, sebagian besar peredaran narkoba di wilayah Samarinda dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.
"Jika merujuk pada pengungkapan yang kami lakukan selama ini, hampir sebagian besar kasus peredaran narkoba di Samarinda dikendalikan dari dalam lapas dan rutan," jelasnya.
"Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak lapas dan rutan agar penggunaan telepon genggam di dalam lapas dan rutan bisa dihilangkan untuk menekan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dan tahanan. Jika mereka masih bebas menggunakan telepon genggam, maka narapidana tersebut bisa dengan leluasa tetap mengendalikan bisnis narkoba," ujar Balny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tiga narapidana Lapas Kelas II-A Samarinda itu berawal dari penangkapan dua kurir narkoba di Jalan Muso Salim pada Senin (22/8) malam.
Pada penangkapan tersebut, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus Ikw (34) warga Jalan Tenggiri Gang 12, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, dan AS (24) warga Jalan Batakan, Manggar, Balikpapan.
"Salah satu dari dua orang yang kami amankan itu merupakan residivis kasus narkoba pada 2007 yang juga bekerja sebagai operator sebuah tempat karaoke di Samarinda," kata Belny.
Dari penangkapan kedua pelaku, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 20,62 gram senilai Rp25 juta, telepon genggam, uang Rp13 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah sepeda motor.
"Dari pengembangan penangkapan dua orang itu, terungkap peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan dari dalam lapas, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II-A Samarinda," jelasnya.
Pada Selasa subuh, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap tiga orang narapidana Lapas Kelas II-A Samarinda, masing-masing Bak (38) warga Batakan, Balikpapan, SB (32) warga Jalan Tenggiri Samarinda, dan Fer (33) warga Jalan Benanga Samarinda Utara, dengan barang bukti beberapa telepon genggam.
"Kelima orang tersebut, tiga di antaranya narapidana Lapas Samarinda masih kami periksa intensif untuk pengembangan penyelidikan," tutur Kompol Belny.
Menurut ia, sebagian besar peredaran narkoba di wilayah Samarinda dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.
"Jika merujuk pada pengungkapan yang kami lakukan selama ini, hampir sebagian besar kasus peredaran narkoba di Samarinda dikendalikan dari dalam lapas dan rutan," jelasnya.
"Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak lapas dan rutan agar penggunaan telepon genggam di dalam lapas dan rutan bisa dihilangkan untuk menekan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dan tahanan. Jika mereka masih bebas menggunakan telepon genggam, maka narapidana tersebut bisa dengan leluasa tetap mengendalikan bisnis narkoba," ujar Balny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016