Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengamankan dua orang pria warga asing asal Tiongkok yang mengaku sebagai dokter.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Erwin Hariyadi, dihubungi dari Samarinda, Kamis membenarkan diamankannya dua pria warga negara Tiongkok yang mengaku sebagai dokter tersebut.

"Memang benar, kami mengamankan dua orang WNA berkewarganegaraan Tiongkok saat mereka menjalankan aksi yakni melakukan pengobatan dari rumah ke rumah di Kampung Marancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Keduanya kami amankan pada Selasa (9/8)," ujar Erwin Hariyadi.

Selain kedua WNA Tiongkok yang bernama Huang Wenbin (40) dan Huang Zhezhong (50), petugas Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb juga mengamankan barang bukti, ratusan obat-obatan diduga hasil racikan mereka sendiri, peta Kabupaten Berau serta fotokopi KTP dan paspor.

Penangkapan kedua WNA Tiongkok itu lanjut Erwin Hariyadi, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, dua orang yang mengaku dokter tengah melakukan pengobatan ke masyarakat di wilayah terpencil.

Dari informasi itu tambahnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb langsung menuju ke Marancang Ilir.

"Petugas kami sempat menyamar sebagai pasien dan saat itulah kami mengamankan kedua WNA Tiongkok itu. Saat diminta menunjukkan dokumen, keduanya hanya menunjukkan fotokopi KTP dan Surat Izin Mengemudi. Salah seorang WNA itu mengaku, dokumen asli mereka dipegang temannya yang ada di Jakarta," tuturnya.

"Selain kedua WNA itu, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan diduga hasil racikan mereka sendiri serta obat semacam pil berbentuk bulat seperti yang banyak beredar di pasaran, peta wilayah Indonesia dan peta Kabupaten Berau serta stetoskop atau alat kedokteran," jelas Erwin Hariyadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua WNA Tiongkok yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu mengaku, sudah berada di Kabupaten Berau sejak 2 Agustus 2016.

Dalam menjalankan aksinya, kedua WNA yang mengaku dokter itu mengenakan tarif mulai Rp200, Rp300 dan Rp600 ribu bahkan hingga Rp1,2 juta.

Namun, pihak Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb lanjutnya, masih terus mendalami pengakuan kedua WNA yang mengaku sebagai dokter tersebut.

"Mereka memang menyasar masyarakat yang berada di pinggiran kota dan mengenakan tarif sekali pemeriksaan mulai Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta. Mereka mengaku mengontrak rumah di Tanjung Redeb, kemudian setiap hari berangkat ke daerah terpencil di pinggiran kota untuk menawarkan pengobatan dari rumah ke rumah, kemudian sore harinya kembali lagi ke Tanjung Redeb," tuturnya.

"Saat ini, keduanya masih kami amankan di Kantor Imigrasi sambil menunggu dokumen asli yang katanya disimpan temannya yang ada di Jakarta. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Cina di Jakarta. Kami juga sedikit kesulitan meminta keterangan dari mereka karena keduanya tidak bisa berbahasa Indonesia," jelas Erwin Hariyadi. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016