Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang seluruh sekolah, termasuk tenaga pendidik atau guru, menjual buku pelajaran dan baju atau bahan seragam kepada siswa-siswi.
"Pemerintah telah menyediakan buku pelajaran dalam bentuk arsip elektronik, jadi sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran kepada murid," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Kendati melarang pihak sekolah menjual buku pelajaran, namun Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara masih memperbolehkan sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS) yang tidak disediakan oleh pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan buku pelajaran untuk seluruh sekolah dalam bentuk arsip elektronik, sehingga pihak sekolah bisa mencetak buku pelajaran itu dan membagikan kepada anak didik tanpa memungut biaya.
Sesuai peraturan, lanjut Marjani, kebutuhan buku pelajaran telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan penjualan buku di sekolah.
Namun, Marjani mengaku hampir seluruh sekolah mengalami kekurangan buku paket di beberapa mata pelajaran, karena pada 2015 Kemendikbud hanya menyalurkan buku pelajaran dalam bentuk "file" elektronik.
"Penyaluran buku paket dalam bentuk arsip elektronik itu membebani sekolah, karena biaya cetaknya di tanggung masing-masing sekolah," ujar Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara berinisiatif mengirim surat kepada Kemendikbud agar kekurangan buku pelajaran tersebut segera dipenuhi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Menurut Marjani, pemerintah daerah sejak 2014 dilarang untuk melakukan pengadaan buku paket, sehingga tidak dapat mengatasi kekurangan buku pelajaran tersebut.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga melarang seluruh sekolah menjual baju atau bahan seragam dan pungutan lainnya tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dengan orang tua murid atau Komite Sekolah.
"Jika terbukti ada sekolah yang menjual buku pelajaran dan baju seragam, termasuk melakukan pungutan, kami akan memberikan sanksi kepada sekolah itu, termasuk guru yang terlibat," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Pemerintah telah menyediakan buku pelajaran dalam bentuk arsip elektronik, jadi sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran kepada murid," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Kendati melarang pihak sekolah menjual buku pelajaran, namun Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara masih memperbolehkan sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS) yang tidak disediakan oleh pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan buku pelajaran untuk seluruh sekolah dalam bentuk arsip elektronik, sehingga pihak sekolah bisa mencetak buku pelajaran itu dan membagikan kepada anak didik tanpa memungut biaya.
Sesuai peraturan, lanjut Marjani, kebutuhan buku pelajaran telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan penjualan buku di sekolah.
Namun, Marjani mengaku hampir seluruh sekolah mengalami kekurangan buku paket di beberapa mata pelajaran, karena pada 2015 Kemendikbud hanya menyalurkan buku pelajaran dalam bentuk "file" elektronik.
"Penyaluran buku paket dalam bentuk arsip elektronik itu membebani sekolah, karena biaya cetaknya di tanggung masing-masing sekolah," ujar Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara berinisiatif mengirim surat kepada Kemendikbud agar kekurangan buku pelajaran tersebut segera dipenuhi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Menurut Marjani, pemerintah daerah sejak 2014 dilarang untuk melakukan pengadaan buku paket, sehingga tidak dapat mengatasi kekurangan buku pelajaran tersebut.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga melarang seluruh sekolah menjual baju atau bahan seragam dan pungutan lainnya tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dengan orang tua murid atau Komite Sekolah.
"Jika terbukti ada sekolah yang menjual buku pelajaran dan baju seragam, termasuk melakukan pungutan, kami akan memberikan sanksi kepada sekolah itu, termasuk guru yang terlibat," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016