Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan baru terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017. Salah satu hal yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya adalah adanya penyederhanaan nomenklatur anggaran.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja mengatakan, pemerintah daerah harus menyesuaikan pola pikir dari anggaran mengikuti fungsi menjadi anggaran mengikuti program, yang lebih penting adalah penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, tidak menggunakan kalimat yang bersayap.

“Nomenklatur harus spesifik. Seperti anggaran untuk peningkatan pertanian ternyata digunakan untuk pembangunan infrastuktur jalan misalnya. Seharusnya menjadi jelas seperti pengadaan mesin pengupas gabah menjadi beras,” katanya pada acara Sosialisasi Permendagri No.mor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017 bagi DPRD, TAPD, SKPD, dan UPTD Provinsi Kaltim serta DPRD dan TAPD kabupaten/kota se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

Ditambahkannya, masalah dana hibah dan bantuan sosial, harus dibatasi dan dilakukan selektif dengan kriteria jelas sesuai peraturan yang ada. Selain itu, anggaran belanja modal juga harus diperbesar. Terakhir, sampaikan realisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau.

Ketelitian merupakan aspek utama dalam hal ini, karena untuk menghindari sejumlah area rawan terjadinya penyimpangan seperti dana hibah bansos, retribusi pajak daerah dan lainnya. Sedangkan penetapan anggaran untuk areal rawan bencana agar lebih terperinci dan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Mendagri, kata Yahya menambahkan, ada 5 indikator utama pengelolaa keuangan daerah. Pemda harus melihat, pertama ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan anggaran, ketepatan penyampaian LKPD, kualitas opini pemeriksaan BPK dan pemeriksaan IPK.

“Semua hal harus diperhatikan. Mulai jadwal penyusunan, hingga pembahasan APBD 2017. Sejatinya, APBD bagaimana memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” tutur Yahya.  Acara itu juga dihadiri  Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu, Henry Pailan Tandi Payung, dan Sekwan Achmadi, serta sejumlah anggota semisal Irwan Faisyal HP, Sapto Setyo Pramono, Hermanto Kewot, Veridiana Huraq Wang, Edy Kurniawan, Herwan Susanto, Muhammad Adam, dan Zain Taufik Nurrohman. Hadir pula, Rusman Ya’qub, Saefuddin Zuhri, Ismail, Syafruddin, dan Selamet Ari Wibowo.

Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro dalam sosialisas mengatakan, jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

“Pesan Pak Mendagri, kepada para sekda provinsi selaku Ketua TAPD provinsi mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada,” jelas Indra didampingi Kepala Subdit Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah III Kemendagri Sumule Tumbo.

Penyusunan  KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. (Humas DPRD Kaltim/adv)




Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016