Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengasuransikan 700 ekor sapi jenis brahman cross supaya peternaknya terlindungi dari risiko kerugian.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, Joko Dwi Fetrianto di Penajam, Jumat mengatakan, pada tahap awal pemerintah daerah mengasuransikan sebanyak 700 ekor sapi bantuan pemerintah pusat yang tersebar di 15 kelompok di Kecamatan Babulu dan Sepaku.
Menurut dia, usaha peternakan secara umum memiliki berbagai risiko akibat kematian, kecelakaan, kehilangan, bencana alam, wabah penyakit, dan fluktuasi harga hewan peliharaannya.
"Manajemen risiko dalam bentuk asuransi sangat penting dan strategis untuk melindungi peternak dari kerugian," kata Joko Dwi Fetrianto.
Dana yang disiapkan dari APBN mengatur pola pembiayaan asuransi sapi tersebut sebesar 80 persen merupakan subsidi pemerintah, sementara sisanya 20 persen ditanggung masing-masing peternak.
Masing-masing peternak lanjut Joko Dwi Fetrianto, hanya dikenakan biaya premi Rp40.000 dari total asuransi sebesar Rp180 ribu.
Sementara untuk klaim asuransi terhadap ternakm sapi, ada beberapa kategori, di antaranya akibat kematian dan kecelakaan serta pencurian.
"Peternak dapat ganti rugi Rp10 juta per ekor untuk sapi yang mati dan celaka atau yang dicuri," jelas Joko Dwi Fetrianto.
Untuk klaim kematian dan kecelakaan ternak sapi harus memperoleh keterangan kematian dari tenaga kesehatan hewan setempat.
Sedangkan klaim untuk kasus pencurian tambah Joko Dwi Fetrianto, harus disertai surat keterangan dari pihak berwajib bagi peternak atas ternak sapi yang hilang akibat pencurian.
Program asuransi itu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, Joko Dwi Fetrianto di Penajam, Jumat mengatakan, pada tahap awal pemerintah daerah mengasuransikan sebanyak 700 ekor sapi bantuan pemerintah pusat yang tersebar di 15 kelompok di Kecamatan Babulu dan Sepaku.
Menurut dia, usaha peternakan secara umum memiliki berbagai risiko akibat kematian, kecelakaan, kehilangan, bencana alam, wabah penyakit, dan fluktuasi harga hewan peliharaannya.
"Manajemen risiko dalam bentuk asuransi sangat penting dan strategis untuk melindungi peternak dari kerugian," kata Joko Dwi Fetrianto.
Dana yang disiapkan dari APBN mengatur pola pembiayaan asuransi sapi tersebut sebesar 80 persen merupakan subsidi pemerintah, sementara sisanya 20 persen ditanggung masing-masing peternak.
Masing-masing peternak lanjut Joko Dwi Fetrianto, hanya dikenakan biaya premi Rp40.000 dari total asuransi sebesar Rp180 ribu.
Sementara untuk klaim asuransi terhadap ternakm sapi, ada beberapa kategori, di antaranya akibat kematian dan kecelakaan serta pencurian.
"Peternak dapat ganti rugi Rp10 juta per ekor untuk sapi yang mati dan celaka atau yang dicuri," jelas Joko Dwi Fetrianto.
Untuk klaim kematian dan kecelakaan ternak sapi harus memperoleh keterangan kematian dari tenaga kesehatan hewan setempat.
Sedangkan klaim untuk kasus pencurian tambah Joko Dwi Fetrianto, harus disertai surat keterangan dari pihak berwajib bagi peternak atas ternak sapi yang hilang akibat pencurian.
Program asuransi itu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016