Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan, secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang membatalkan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan oleh Wali Kota Rizal Effendi.

"Memori banding sudah kami sampaikan kepada PTUN Samarinda," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade kepada wartawan di Balikpapan, Kamis.

Upaya banding dilakukan setelah PTUN Samarinda memenangkan Asmulyadi, warga Jalan Pandanwangi, Kecamatan Balikpapan Barat, yang membangun rumah toko (ruko) setinggi empat lantai di lahan seluas 8X20 meter, bagian dari lahan seluas 8X145 meter di lingkungan Pasar Pandansari.

Lahan tersebut menurut perhitungan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp58 miliar.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mencabut IMB bangunan ruko tersebut, setelah menemukan bukti lokasi dari bangunan tersebut merupakan fasilitas umum, yaitu bagian dari Pasar Pandansari.

Majelis hakim PTUN pada sidang putusan sekitar April 2016, mengabulkan gugatan Asmulyadi dan meminta IMB yang dicabut wali kota diberlakukan kembali.

"Dalam banding ini, kami berharap majelis hakim memerhatikan bukti-bukti transaksi status lahan di mana IMB itu terbit, dan dasar-dasar Wali Kota mencabut IMB tersebut," kata Pirade.

Kasus ini mendapat perhatian DPRD Kota Balikpapan hingga kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset.

Para legislator mencurigai adanya "permainan" dalam penerbitan IMB pada kasus Asmulyadi.

"Bila hal itu ada (permainan), maka masuk dalam ranah pidana, bukan bagian PTUN," tambah Pirade, seraya menambahkan pihaknya mendukung proses yang sedang berjalan di DPRD Balikpapan.

"Sebagai anggota dewan yang mewakili seluruh masyarakat, kami di DPRD Balikpapan juga merasakan sejumlah keganjilan. Kami bentuk Pansus untuk meminta penjelasan pihak-pihak terkait," kata Ketua Pansus Andi Walinono.

Menurut ia, pansus sudah menemukan fakta-fakta bahwa sebelum Wali Kota Balikpapan mencabut IMB bangunan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mencabut rekomendasi atas IMB tersebut pada Juli 2014.

Rekomendasi serupa juga dibatalkan Dinas Tata Kota Balikpapan pada Mei 2015.

Andi mengingatkan Pemkot Balikpapan juga harus menegakkan aturan dengan menggusur bangunan tidak berizin dari lahan milik umum.

Kerugian negara juga akan terjadi apabila untuk kebutuhan umum perluasan lahan bongkar muat, Pemkot Balikpapan harus mengadakan lagi dana ganti rugi sekurangnya Rp58 miliar tersebut. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016