Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan atau revisi 3.143 peraturan daerah yang dinilai bermasalah.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saaat ditemui di Penajam, Selasa menegaskan, pemerintah daerah tidak akan langsung menerima keputusan Kemendagri itu dan masih menunggu surat resmi untuk menindaklanjuti perda yang dianggap bermasalah oleh pemerintah pusat.

Meskipun telah diumumkan secara resmi oleh Kemendagri melalui website, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat resmi untuk menjalankan keputusan Kemendagri tersebut.

"Kami tidak menerima langsung dan menindaklanjuti keputusan Kemendagri itu, sebelum kami terima surat resmi dari pemerintah pusat," kata Tohar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak akan melakukan tindakan, sebelum menerima informasi resmi terkait perda yang akan dihapus atau direvisi tersebut.

Tohar menyatakan, pemerintah daerah sejauh ini belum bisa menentukan sikap, karena belum ada kejelasan terkait peraturan daerah yang masuk kategori bermasalah dan menghambat investasi.

"Belum ada kejelasan terkait perda yang dibatalkan atau direvisi karena dianggap bermasalah dan menghambat investasi dari Kemendagri," katanya.

Lebih kurang 19 perda Kabupaten Penajam Paser Utara masuk kuota pembatalan atau perbaikan karena dianggap bermasalah bertentangan dengan ketentuan pusat dan menghambat investasi.

Peraturan daerah tersebut di antaranya, Perda retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan kepelabuhanan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Perda pajak hiburan dan retribusi izin trayek. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016