Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Sebagian besar dana desa di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sudah dimanfaatkan oleh kepala desa bersama warga setempat untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, demi mendukung percepatan ekonomi.

 

        "Sejak dana desa disalurkan dari rekening daerah ke rekening desa bulan lalu, sejumlah kepala desa dan masyarakat langsung memanfaatkan sesuai dengan program perencanaan yang disusun sebelumnya," ujar Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Berau Ikhwanuddin Djojodiningrat Husain dihubungi dari Samarinda, Jumat.

 

        Pada tahun anggaran 2016, Kabupaten Berau mendapat dana desa dari APBN sebesar Rp66 miliar untuk dibagikan kepada 100 desa yang tersebar di 12 kecamatan.

 

        Dari dana desa sejumlah itu, Kementerian Keuangan sudah menyalurkan 60 persen atau sekitar Rp36,3 miliar dan sebagian sudah dimanfaatkan untuk pembangunan sesuai perencanaan.

 

        Ia mengatakan masih ada sejumlah kampung (desa) di Kabupaten Berau yang belum memanfaatkan dana desa, sehingga hal ini menjadi tantangan bagi tenaga ahli bersama pendamping di kecamatan maupun pendamping lokal desa untuk mendorong percepatan penyaluran ke desa sekaligus pemanfaatannya.

 

        Menurut Ikhwanuddin, masalah mendasar belum termanfaatkannya sebagian dana desa di Berau adalah keterlambatan perencanaan di kampung, karena seharusnya perencanaan sudah mulai tahun berjalan untuk merencanakan pembangunan tahun berikutnya.

 

        Masalah lainnya adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) idealnya selesai di bulan September tahun sebelumnya dan dilanjutkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sampai Desember, sehingga awal tahun bisa mengajukan pelaksanaan kegiatan.

 

        Untuk mewujudkan keseragaman proses di semua kampung di Berau, lanjutnya, diperlukan adanya regulasi atau peraturan bupati (perbub).

 

        Hal ini perlu dilakukan agar mulai tahun depan dan seterusnya tidak ada kampung yang terlambat memanfaatkan dana desa, baik dari pusat maupun kabupaten.

 

        Selama ini, tambah Ikhwanuddin, dari hasil dialog yang sering dilakukan, banyak kepala kampung yang mengaku kesulitan menyusun kegiatan yang akan dilakukan.

 

        "Padahal, desa/kampung berhak mengatur pelaksanaan pemerintahanya dan kegiatan apa yang harus dilakukan, selama tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya," ujarnya.

  

Penyelenggaraan pemerintahan kampung merupakan bagian dari kewenagan lokal berskala desa, apalagi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2014, negara memberikan pengakuan kepada desa dalam mengatur pemerintahanya sendiri.

 

        "Ini berarti desa dalam proses perencanaan dan pembangunan, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk dari kecamatan dalam menentukan usulan kampung, karena usulan kampung adalah usulan masyarakat melalui musyawarah. Hal ini juga kerap saya sampaikan ke desa-desa," kata Husain. *

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016