Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, empat komplotan pembuat vaksin palsu yang telah ditangkap polisi, bekerja sendiri-sendiri, tidak saling terhubung.

"Dalam rantai produksi dan distribusinya, mereka sendiri-sendiri. Mereka punya pasar, distributor, dan masing-masing didukung penyuplai botol dan percetakan," kata Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency) serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).

Ketika diperiksa, kata Agung, H mengaku mengenal HS. H awalnya belajar dari HS mengenai cara membuat vaksin palsu.

Setelah mengetahui seluk beluk cara membuat vaksin, H bersama istrinya R, mengembangkan bisnis vaksin sendiri.

Agung mengatakan, hingga saat ini ada 16 tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu.

Belasan tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta per minggu. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta per minggu.

Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta dan Medan (Sumatera Utara).

"Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak tahun 2003," katanya. (*)

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016