Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali meringkus dua orang terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Sabtu menyatakan, penangkapan dua orang terkait penyalahgunaan narkotika itu berlangsung di Kompleks Pasar Pagi, Jalan Gajah Mada, RT 02, pada Sabtu subuh.

Selain menangkap dua orang yakni, HA (36) dan WB (26), personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Belny Warlansyah juga berhasil menyita barang bukti berupa, 11 paket sabu-sabu seberat 8,27 gram senilai Rp10 juta, satu buah sendok penakar, dua unit timbangan digital dan dua bundel plastik klip pembungkus narkoba.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita lanjut Belny Warlansyah yakni, seperangkat alat isap sabu, dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp7 juta diduga hasil penjualan narkoba.

"Hari ini (Jumat), kami kembali berhasil meringkus dua orang terkait penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 8,27 gram. Penangkapan berlangsung di lantai dasar Kompleks Pasar Pagi," ujar Belny Warlansyah.

Saat penggerebekan tersebut tambah Belny Warlansyah, kedua orang tersebut berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti narkoba itu di atas meja makan.

"Walaupun mereka mencoba mengelabui petugas, namun keduanya tidak berkutik setelah narkoba itu kami temukan di atas meja sehingga HA dan WB serta barang bukti kami geladangan ke Polresta Samarinda," kata Belny Warlansyah.

Polisi kata dia masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jaringan Samarinda Ilir itu, untuk mengungkap jaringan mereka.

"Keduanya saat ini maish kami periksa intensif untuk mengungkap jairngan mereka," tegas Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016