Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap menerbitkan sekitar 40.000 kartu identitas anak (KIA) pada 2016.

"Kami sudah mendata ada sekitar 40 ribu penduduk yang masih berstatus anak-anak, dan mereka harus memiliki KIA," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, saat dihubungi di Penajam, Jumat

Menurut dia, jumlah warga yang berstatus anak bervariasi dari bayi hingga remaja 17 tahun, dan Disdukcapil siap untuk menerbitkan KIA yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Maksimal kami target terbitkan 40.000 KIA, tapi kami belum tahu berapa kuota blanko KIA yang diberikan pemerintah pusat," ujar Suyanto.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga terkendala ketersediaan tinta "ribbon" atau jenis tinta untuk pencetakan kartu identitas itu, karena pemerintah pusat tidak menyediakan tinta tersebut.

"Harus ada anggaran yang disediakan pemerintah daerah, karena pusat hanya menyediakan blanko, dan daerah harus menyediakan tinta `ribbon` untuk pencetakan KIA," ungkap suyanto.

Untuk meluncurkan KIA tersebut, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala SD dan SMP, serta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.

Suyanto berharap, Kementerian Dalam Negeri segera mendistribusikan blanko KIA ke daerah karena Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berencana meluncurkan KIA pada Agustus 2016.

Kartu identitas anak tersebut lanjut dia, untuk kebutuhan pendataan pemerintah serta mempermmudah akses anak dalam berbagai urusan administrasi, seperti buku tabungan, berobat dan urusan administrasi lainnya, karena nomor induk kependudukan yang tertera pada KIA akan sama dengan KTP (kartu tanda penduduk) sebenarnya.

"Penggunaan KIA dari usia di atas lima tahun sampai 17 tahun akan dilengkapi dengan foto, sedangkan untuk usia bayi sampai lima tahun tidak tersedia foto," jelas Suyanto.

Persyaratan untuk membuat KIA tambahnya, yakni fotokopi KTP prang tua, kartu keluarga dan juga akta kelahiran j ika sudah memilikinya, dan anak yang baru lahir akan dibuatkan KIA berbarengan dengan pengeluaran akta kelahiran. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016