Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar bidan yang terdaftar sebagai pegawai tidak tetap diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

"Kami telah mendata ada 24 bidan PTT di Penajam yang dibiayai APBN melalui Kementerian Kesehatan layak diangkat menjadi PNS," kata Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Jumat.

Kementerian PAN-RB memastikan pemerintah akan mengangkat para bidan pegawai tidak tetap menjadi pegawai negeri sipil, meskipun pengangkatannya tidak secara otomatis.

Sebelum diangkat menjadi PNS, lanjut Surodal, bidan PTT tersebut terlebih dulu masuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2016 yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota ke Kementerian PAN-RB melalui e-formasi.

"Bidan PTT harus mendaftar terlebih dulu sebagai CPNS melalui online, kemudian mengikuti seleksi di Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.

Pengangkatan bidan PTT menjadi PNS itu tetap melalui seleksi, yakni tes CPNS sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun, tes untuk bidan PTT tersebut bukan untuk menggugurkan kepesertaannya mengingat pengabdian dan pengorbanan mereka.

"Tes dimaksud untuk menentukan siapa yang lebih dulu diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Yang lebih dulu mengabdi sebagai PTT atau yang sudah diperpanjang lebih dari satu atau bahkan dua kali menjadi prioritas," ucapnya.

Surodal menambahkan seluruh bidan yang terdaftar sabagai pegawai tidak tetap yang diusulkan itu akan menjalani tes akademik yang diadakan panitia seleksi nasional tes CPNS dengan menggunakan sistem "computer assisted test" (CAT).

Apabila pada 2016 bidan PTT belum terangkat seluruhnya, tambah Surodal, maka bidan yang lain akan diangkat pada tahun berikutnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016