Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan pembayaran gaji ke-13 dan 14 kepada pegawai negeri sipil.

"Tahun ini PNS tidak hanya menerima gaji ke-13, tapi juga gaji ke-14 sebagai ganti THR sesuai kebijakan pemerintah," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, saat ditemui di Penajam, Jumat.

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing pegawai, serta gaji ke-14 sebagai pengganti THR besarannya juga sama dengan gaji tersebut.

Anggaran pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, bersumber dar APBD 2016.

Waktu pemberian gaji ke-13 dan ke-14 itu disesuai kan dengankebijakan pemerintah pusat, namun diharapkan sebelum Idul Fitri, ujar Tohar, tanpa menyebutkan jumlah alokasi dana untuk gaji ke-13 dan 14 tersebut.

Pemberian gaji ke-14, menurut ia, juga sebagai pengganti rencana kenaikan gaji yang ditunda, karena anggaran kenaikan gaji dalam APBN 2016 dihapus.

Tohar berharap, pemberian gaji ke-13 dan 14 berdampak positif terhadap kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dengan adanya pemberian gaji 13 dan 14 itu diharapkan berimbas kepada peningkatan kinerja pegawai, khususnya dalam melayani masyarakat," tambahnya.

Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 mengaku senang, karena mendapatkan tambahan gaji menjelang lebaran. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016