Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 1,4 kilogram sabu-sabu dari hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika selama periode Maret-Mei 2016.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, di Samarinda, Rabu menyatakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika disaksikan 16 tersangka, jaksa penutut umum (JPU), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Edison Hatorangan serta Kepala BNN Kota Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Zaekomsyah.

Selain sabu-sabu seberat 1,4 kilogram, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni, 14,4 kilogram ganja serta 2.390 butir ekstasi.

"Hari ini (Rabu) disaksikan jaksa dari Kejari Samarinda, Kepala BNN Provinsi Kaltim dan BNN Kota Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti dari 12 laporan polisi penyalahgunaan narkotika pengungkapan periode Maret hingga Mei 2016," ujar Belny Warlansyah.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu lanjut Belny Warlansyah dilakukan dengan cara melarukan ke dalam air kemudian dihancurkan menggunakan blender.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut tambahnya, dua tersangka yang ditahan di Rutan Samarinda ikut dihadirkan.

"Jadi, ada dua tersangka yang sudah ditahan di Rutan Samarida, ikut dihadirkan pada pemusnahan tersebut. Proses pemusnahan itu dilakukan para tersangka," tutur Belny Warlansyah.

Pemusnahan barang bukti itu kata Belny Warlansyah merupakan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga Mei 2016.

Pada Maret 2016 lanjutnya, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan dua orang tersangka yakni, MA dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 7,18 gram dan IT yang ditangkap dengan barang bukti 9,8 gram sabu-sabu.

Pada April 2016 tambahnya, Satuan Reskoba juga menangkap dua orang pengedar narkoba yakni Isn dengan bukti 2.323 butir pil ekstasi dan HH dengan barang bukti 67 butir pil ekstasi.

Sementara pada Mei 2016 kata Belny Warlansyah, Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap delapan orang terkait penyalahgunaan narkotika yakni, Izh dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 96, 16 gram, Ahm sebanyak empat paket sabu-sabu seberat 192,93 gram, Arm dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 10,51 gram.

Pada Mei 2016 lanjut Belny Warlansyah, Satuan Reskoba juga menyita ganja dari tangan Jul seberat 14,485 kilogram, meringkus Sag dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26,36 gram, MH dengan barang bukti 972 gram sabu-sabu serta Arw dengan sabu-sabu seberat 93,16 gram.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016