Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 425 pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Oktober 2016 akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, saat ditemui di Penajam, Rabu mengatakan, pelimpahan pegawai sebanyak itu, seiring ada beberapa bidang yang akan dilimpahkan kewenangannya dari pemerintah daerah ken provinsi dan pusat.

"Pelimpahan kewenangan tersebut digariskan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

PNS yang dilimpahkan ke provinsi adalah pegawai bidang pendidikan menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, penyuluh KB Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sedangkan penyuluh perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan yang akan dilimpahkan ke pusat.

Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD lainnya yang akan dilimpahkan kewenangannya ke pemerintah provinsi, yakni Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Dokumen personel dan administrasi pengalihan, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pada Oktober 2016.

"Januari 2017 ststus kepegawaian dan tupoksi PNS itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujar Tohar.

Namun, untuk pelimpahan sebanyak 272 tenaga honorer tambahnya, sampai saat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan Pemprov Kaltim.

Tohar berharap, seluruh tenaga honorer yang menjadi bagian bidang dan SKPD yang kewenangannya akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan pusat dapat diakomodir secara keseluruhan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016