Penajam (ANTARA News) - Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan dan pendataan secara rutin terhadap pekerja asing di perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

"Kami lakukan pengawasan intensif dan pendataan setiap bulan terhadap para pekerja asing," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso di Penajam, Selasa.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Untuk warga negara asing yang bekerja di wilayah Penajam Paser Utara menjadi pengawasan kami di Timpora," ujar Budi Santoso.

Petugas tim gabungan secara rutin mengunjungi setiap perusahaan untuk mendata dan mengawasi warga asing yang bekerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.

"Kami memiliki daftar penjagaan orang asing, termasuk masa berlaku izin tinggalnya," tambah Budi Santoso, tanpa menyebut jumlah warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Banyak surat izin tinggal warga asing yang tercatat di daftar penjagaan orang asing itu habis masa berlakunya pada Juni 2016," ungkapnya.

Saat melakukan razia warga negara asing pada awal Mei 2016, Timpora menemukan lima orang asing yang masa berlaku surat izin tinggalnya sudah berakhir.

"Lima orang itu asal Malaysia dan Korea. Kami laporkan mereka ke Kantor Keimigrasian dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kota Balikpapan," ucapnya.

Sasaran lokasi razia warga negara asing yang dilakukan Timpora tersebut adalah perusahaan, rumah kontrakan, kos-kosan, hotel, dan penginapan.

"Razia itu sebagai pengawasan dan pemantauan masuknya warga negara asing, termasuk penyalahgunaan izin tinggal warga asing," tambah Budi Santoso. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016