Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Raerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Kahan Kritis menjadi perda.

Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltim Ichwansyah di Samarinda, Senin menyatakan perda yang merupakan inisiatif legislatif itu bertujuan mengatur dan memperlancar pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

"Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis itu telah ditetapkan menjadi perda pada Kamis (26/5) melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Penetapan ini diharapkan dapat mengurangi laju kerusakan hutan serta mengembalikan kesuburan pada lahan kritis," ujarnya

Selain itu, katanya, perda dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman akibat kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis.

"Serta mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kesuburan lahan," katanya.

Ia menjelaskan rehabilitasi hutan dan lahan kritis upaya yang strategis dalam memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan dan lahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan dan lahan.

Permasalahan pokok yang dihadapi dalam pengelolaan hutan dan lahan kritis, kata Ichwansyah, di antaranya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan tingginya alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2015 jumlah luasan lahan kritis di Kaltim mencapai 7.759.369 hektare dengan rincian di dalam kawasan hutan seluas 5.413.251,47 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 2.362.176,62 hektare.

"Dengan kondisi itu tentu saja sangat mengkhawatirkan jika dilihat wilayah administratif Kaltim dengan luasan sekitar 12.726.445 hektare," katanya.

Ia mengharapkan perda itu menjadi instrumen hukum untuk mengurangi kerusakan hutan di Kaltim. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016