Jakarta (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto mencederai nilai keadilan dan hukum.

Kepala Divisi Pemantau Impunitas Kontras Feri Kusuma di Jakarta, Selasa, mengatakan Soeharto adalah orang yang bertanggung jawab atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM dan kasus korupsi yang terjadi di era Orde Baru.

Bukan hanya itu, lanjut Feri, pers dibatasi bahkan tidak sedikit yang dibredel karena kritis, partai politik dibatasi dan diawasi ruang geraknya. 

"Selain itu, MA juga menyatakan Yayasan Super Semar milik Presiden Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar kerugian negara Rp4,4 triliun berdasar kurs saat itu," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, TAP MPR XI Tahun 1998 juga mengamanatkan untuk dilakukannya pengadilan bagi mantan Presiden Soeharto dan kroninya atas kejahatannya selama memimpin Indonesia, tetapi hal tersebut tidak pernah terlaksana karena dideponir sebagai akibat dari kondisi kesehatannya yang memburuk.

Menurut Feri, rekam jejak Soeharto itulah yang membuat pemberian gelar pahlawan bagi penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu tidak memiliki dasar yang kuat.

"Hal-hal tersebut yang menjadi keberatan kami sehingga jika tetap dilaksanakan maka kami dan elemen masyarakat lainnya akan menggugat itu," ujar dia.

Sementara itu, Payan Siahaan, orang tua salah satu korban orang hilang periode 1997-1998 Ucok Iskandar Siahaan, menyatakan sangat ironis jika pemerintah sampai memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.

Ia menilai rezim Orde Baru melakukan berbagai tindakan yang berlebihan pada seluruh masyarakat yang kritis pada sistem pemerintahan kala itu. 

Meski demikian, dia juga menyatakan tidak semua yang dilakukan mantan Presiden Soeharto jahat. Hasil pembangunan yang dirasakan bangsa Indonesia saat ini tidak lepas dari peran Soeharto.

"Namun sayangnya, karena sejarah dulu mencatat banyak kasus yang ternyata berujung pada dirinya, kami tidak dapat menerima usulan penganugerahan pahlawan itu karena jika diberikan maka itu mencederai kami orang tua yang berjuang mencari kebenaran soal keluarga kami yang hingga saat ini belum tuntas," ujar Payan.

Sebelumnya, Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu memutuskan akan terus mengupayakan agar pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. (*)

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016