Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,6 miliar yang dilakukan dua ketua organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Sudarsono, kepada wartawan di Samarinda, Senin menyatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2011 itu dilakukan dua ormas.

"Kedua kasus dugaan korupsi yang berhasil kami ungkap itu berkas dan tersangkanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, pekan lalu. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2011 itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil menyeret dua ketua ormas tersebut sebagai tersangka," ujar Sudarsono.

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah yang pertama ditangani Polresta Samarinda kata Sudarsono yakni, yang dilakukan ormas Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat yang menerima dana hibah Rp800 juta dari Pemprov Kaltim tahun anggaran 2011.

Ormas tersebut lanjutnya, mengajukan proposal untuk melakukan kegiatan pelatihan kompetensi guru PAUD serta melakukan monitoring di sekolah pinggirian di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat.

Pada kasus tersebut tambah Sudarsono, polisi menetapkan Adi Setiawan, Ketua Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat, sebagai tersangka.

"Ormas tersebut mengajukan proposal bantuan dana hibah ke Pemprov Kaltim Rp952.000.000 dan disetujui Rp800.000.000. Kami mulai melakukan penyidikan sejak Juli 2015 dan menemukan adanya indikasi korupsi pada dana hibah tersebut," tuturnya.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan itu terungkap, tersangka tidak melakukan kegiatan uji kompetensi guru PAUD serta pemantauan sekolah pinggiran di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat atau membuat kegiatan fiktif. Tersangka juga belum melaporkan hasil kegiataan sebagai pertanggungjawaban dana hibah itu ke Pemprov Kaltim," jelas Sudarsono.

Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim yang kedua ditangani Satuan Reskrim Polresta Samarinda kata Sudarsono yakni yang dilakukan Ketua Forum pemuda Revolusioner Kaltim (FPR-KT).

Pada dugaan korupsi tersebut, FPR-KT mengajukan dana bantuan hibah ke Pemprov Kaltim tahun anggaran 2011 sebesar Rp817.300.000 yang kemudian disetujui Gubernur Kaltim dan dicairkan Rp800.000.000.

Pada dugaan korupsi tersebut lanjut Sudarsono, polisi menetapkan Sinton Sihite, Ketua FPR-KT sebagai tersangka.

"Sama pada kasus dugaan korupsi pertama, tersangka juga tidak melakukan kegiatan seperti yang tertuang pada proposal pengajuan permintaan dana hibah itu serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebur ke Pemprov Kaltim. Jadi, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Kaltim, kerugian negara atas kedua kasus dugaan korupsi itu Rp1,6 miliar," kata Sudarsono.

Kedua ketua ormas tersebut tambah Sudarsono sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Walaupun berkas dan tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaaan, namun proses penyidikan ini masih terus kami lanjutkan," kata Sudarsono.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016