Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur akan membantu meningkatkan kapasitas angkut atau tonase kapal milik nelayan setempat agar mampu menampung hasil tangkapan ikan lebih banyak saat melaut.

"Saat ini kemampuan angkut kapal milik nelayan Kaltim hanya 5-10 ton ikan dalam sekali menangkap, makanya kami punya program memperbesar kapal nelayan itu sehingga mampu menangkap ikan sampai 30 ton setiap kali melaut," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Nursigit di Samarinda, Senin.

Selama ini, lanjutnya, nelayan Kaltim hanya menangkap ikan di perairan dangkal karena memang kapalnya kecil yang tidak mungkin mampu menangkap ikan hingga perairan dalam.

Ke depan, seiring dengan program peningkatan tonase kapal, para nelayan akan mampu mengeksplorasi ikan hingga ke perairan dalam sehingga hasil tangkapannya juga lebih banyak dan ikan yang diperoleh ukurannya lebih besar.

Namun demikian, lanjut Nursigit, nelayan juga perlu mempertimbangkan jika kapalnya ditingkatkan tonasenya, karena peningkatkan tonase memiliki konsekuansi pada peningkatan biaya operasional.

Di sisi lain, peningkatan produksi juga perlu didukung dengan program konservasi untuk mempertahankan daerah tangkapan dan kawasan untuk budidaya, terutama pada sentra perikanan umum, perikanan sungai, dan danau.

"Hal ini yang harus dipertahankan, terutama daerah yang memiliki potensi sumber daya ikan. Bisa juga konservasi daerah perairan umum untuk meningkatkan produksi ikan," kata Nursigit.

Ia juga menyinggung tentang tata ruang untuk pengembangan perikanan, yakni berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang sudah disahkan, di antaranya mengatur bahwa terdapat sekitar 187.484 hektare lahan untuk daerah Areal Penggunaan Lain (APL) yang bisa dikelola.

"Namun yang terjadi hingga kini, masih banyak tambak masyarakat di kawasan budidaya kehutanan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi, kami tidak bisa apa-apa karena di luar kewenangan kami. Tapi, jika sudah APL, hal itu tentu menjadi kewenangan provinsi," kata Nursigit lagi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016