Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan kerjasama pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tersebut melibatkan tiga perusahaan milik Pemerintah Kota Samarinda, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Penandatangan MoU Pemkot Samarinda dengan Kejati Kaltim tersebut disaksikan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan Kejaksaan Negeri Samarinda dan berlangsung di kediaman Wali Kota Samarinda, Rabu.

Walikota Samarinda Saharie Jaang di Samarinda mengatakan MOU tersebut merupakan bagian kerjasama yang selama ini terus terjalin antara Pemkot dan aparat penegak hukum.

Menurut Jaang, pihak kejaksaan Tinggi telah membuka komunikasi dengan memberikan bimbingan kepada aparat pemerintah, bahkan bantuan hukum yang terkait dengan masalah perdata.

Dalam maslah perdata ini, kejaksaan sebagai pembela Pemerintah, terutama khusus tindakan yang berpotensi dengan masalah hukum.

"Melalui kerjasama tadi setidaknya potensi-potensi yang dimaksud bisa diantasipasi sejak dini," katanya.

Jaang mengatakan pihaknya membuka lebar pintu kerjasama dalam hal pendampingan hukum dengan sejumlah Perusda di Samarinda.

Kepala Kejati Kaltim Abdul Kadirun mengingatkan kepada aparat Pemerintah agar jangan sampai melanggar rambu-rambu peringatan terhadap sebuah pekerjaan yang sangat rawan untuk berurusan dengan persoalan hukum.

Menurut dia, yang paling rawan masalah hukum adalah masalah pengadaan barang dan jasa.

"Kami sangat siap jika memang diminta untuk melakukan hal pendampingan mengenai masalah ini mulai dari perencenaan hingga ke proses lelang dan saya pastikan bantuan ini kami berikan secara gratis," katanya.

Kadirun juga mengapresiasikan tindakan Wali Kota Samarinda yang telah menunjuk pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan RI Hermanus Barus untuk menjabat sebagai kepala Inspektorat Daerah dilingkungan Pemkot  yang memang mengerti dalam melakukan pengawasan disetiap kinerja SKPD agar tidak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas organisasi.

"Jadi apa yang dilakukan oleh pak Wali saya pikir sudah tepat, karena menaruh orang untuk sebuah jabatan itu harus sesuai dengan keahliannya. Jadi bersyukur kalau Pemkot punya kepala inspektoratnya orang BPK jadi nyambung dengan kerjaanya. Sehingga kami bisa ekspos setiap tiga bulan sekali," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016