Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim kembali memfasilitasi  permasalahan sengketa tanah atas nama keluarga H Ahmad Tang yang memberikan kuasa kepada LSM Mejelis Perjuangan Rakyat (MPR) yang terletak di Kampung Nyerakat, Bontang, dengan pihak PT Indominco Mandiri (IM).

Meski persoalan ini nantinya diserahkan kepada DPRD setempat dalam penyelesain kasus, namun sebagai wujud perhatian, jajaran anggota Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat di Ruang Rapat Gedung D lantai 6, Senin (18/4).

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Hendri Pailan Tandi Payung itu dihadiri juga jajaran anggota Komisi I di antaranya Siti Qomariah, Andarias Pangloli Sirenden dan Zainal Haq.

Sementara dari  peserta ada Kanwil BPN Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Komisi I DPRD Kota Bontang, Kapolres Kota Bontang, Kantor Pertanahan Kota Bontang, Camat Bontang Selatan, PT. Indominco Mandiri, LSM Majelis Perjuangan Rakyat.

Dalam pertemuan itu, PT IM diminta untuk menunjukan surat-surat perjanjian jual beli lahan yang akan dibandingkan dengan data-data yang dimiliki masyarakat untuk dibuktikan keabsahannya. Karena masyarakat tidak pernah merasa menandatangani surat perjanjian jual beli ataupun batas-batas lahan yang dipergunakan oleh perusahaan.

Sementara, Komisi I DPRD Kaltim berupaya mencarikan jalan keluar yang seadil-adilnya. Namun, karena terbatasnya data yang dimiliki, akhirnya rapat tidak dapat melahirkan keputusan yang dapat memuaskan bagi semua pihak.

"Masalah ini saya fikir akan kita serahkan kepada DPRD Bontang, karena masing-masing pihak tidak bisa menunjukan data akurat klaim masing-masing," ujar Hendri.

Meski demikian, DPRD Kaltim melalui Komisi I tidak menyerah untuk membantu persoalan yang dihadapi warga. Hal itu terbukti dengan keputusan yang diambil, yakni akan diadakan lagi pertemuan dengan difasilitasi DPRD Bontang.

"Karena itu, semua pihak yang terkait permasalahan diharapkan agar benar-benar mempersiapkan segala hal, baik itu bukti–bukti dan data yang akurat agar tidak ada lagi kesimpangsiuran pendapat dalam masalah ini," kata hendri. (Humas DPRD kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016