Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Gamalis menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pascatambang mandul tak bergigi. Padahal perda ini seharusnya dapat menindak perusahaan-perusahaan pertambangan ‘nakal’ yang setelah menambang langsung meninggalkan dan membuat beberapa lubang besar di tempat yang di tambang.

"Seharusnya setelah disahkan, Perda itu dapat berjalan dengan efektif dan dapat mengatasi beberapa perusahaan nakal yang mengabaikan reklamasi pasca tambang," ucap Gamalis

Kendati sudah ada perda yang mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk mereklamasi lahan usai kegiatan penambangan, hingga saat ini banyak perusahaan pertambangan yang membiarkan bekas kawasan pertambangan terus menganga karena tidak dilakukan reklamasi atau menutup kembali lubang bekas galian tambang tersebut.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan dengan adanya dasar hukum  yang jelas, harusnya ada sanksi berat bagi perusahaan nakal yang masih tidak melakukan kegiatan reklamasi. Adapun sanksi tersebut yakni pencabutan izin usaha pertambangan.

"Harusnya pemerintah tegas dan menerapkan perda ini dengan benar. Sehingga dengan adanya peraturan ini dapat menimbulkan efek jera," sebut dia.

Sebelum adanya perda tersebut, sambungnya, sulit memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai melakukan tindak pidana pelanggaran lingkungan lantaran tak ada aturan yang menaungi.  Aturan yang ada hanya memberi sanksi administrasi.

Namun, setelah Perda Reklamasi dan Pascatambang ini disahkan menjadi sebuah payung hukum yang mengatur sanksi pidana bagi para perusak lingkungan tersebut, masih saja ada perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan tidak mendapatkan sanksi maupun tindakan yang tegas.

"Padahal besar harapan kami melalui perda ini kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan Kaltim dapat berjalan selaras, serasi dan seimbang. Yang bermuara pada peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Sebagai warisan yang akan dititipkan kepada generasi yang akan datang," harapnya.  (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016