Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat memperbaiki jalan provinsi dan jalan negara yang rusak di daerah itu.

"Kami meminta pemerinta provinsi maupun pusat agar segera melakukan perbaikan jalan provinsi dan jalan negara yang melintas di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Ia menyatakan, kerusakan jalan trans Kalimantan yang melintasi daerah itu terabaikan karena minimnya perhatian pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Minimnya perhatian pemerintah provinsi dan pusat, membuat jalan sepanjang Silkar, Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kilometer 38 Balikpapan, kondisinya semakin parah," ujar Mustaqim.

"Padahal, jalan trans Kalimantan itu sangat penting dalam menunjang perekonomian masyarakat," katanya.

Selama ini, kata Mustaqim, masyarakat menilai bahwa perbaikan kerusakan jalan trans Kalimantan tersebut adalah tanggung jawab Penerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, masyarakat terus mengeluhkan kerusakan jalan tersebut ke pemerintah setempat.

Padahal, kata dia, yang bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan trans Kalimantan yang melintasi wilayah Penajam Paser Utara itu adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau pemerintah pusat.

"Sebagian besar jalan utama di wilayah Penajam Paser Utara, merupakan jalan provinsi dan jalan negara sehingga kewenangan pembangunan dan perbaikan jalan itu berada pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Mustaqim.

"Pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan perbaikan maupun pembangunan jalan trans Kalimantan itu sementara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai pemegang kebijakan, terkadang kurang tanggap terhadap apa yang terjadi di daerah," katanya.

Menurut Mustaqim, masyarakat harus mengetahui terkait teknis dan kewenangan pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak menuntut secara berlebihan yang terkadang menyudutkan pemerintah daerah.

"Jika pemerintah daerah melakukan pembangunan di luar kewenangan, maka pembangunan yang dilaksanakan tersebut menyalahi aturan dan melanggar hukum," tuturnya.

"Jadi, masyarakat harus mengetahui teknis dan kewenangan pelaksanaan pembangunan termasuk terkait perbaikan jalan provinsi dan jalan negara tersebut," ujar Mustaqim.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016